Aturan Privasi WhatsApp Berlaku Sebulan Lagi, Ini Konsekuensinya

 Tinggal sebulan lagi aturan privasi baru WhatsApp diberlakukan. Tepatnya pada tanggal 15 Mei mendatang, WhatsApp akan memberlakukan kebijakan itu setelah sempat tertunda sebelumnya. Walau pengguna tidak wajib mematuhinya, konsekuensinya amat besar. Berikut kisi-kisinya:

Tak Boleh Kirim Pesan


WhatsApp memang takkan menghapus akun jika belum menerima kebijakan privasi baru. "Agar Anda memiliki cukup waktu untuk meninjau perubahan, tanggal berlakunya pembaruan telah kami undur menjadi tanggal 15 Mei 2021. Jika Anda belum menerima pembaruan hingga tanggal tersebut, WhatsApp tidak akan menghapus akun Anda," demikian keterangan WhatsApp.


Namun ada tapinya, pengguna yang belum menerima takkan bisa memakai fungsi WhatsApp secara penuh. User dipastikan tidak dapat membaca dan menerima pesan, sebatas menerima panggilan dan notifikasi. Tanpa fungsi pesan, tentu user akan sangat kerepotan.


Akun Dikategorikan Tidak Aktif


Bagi user yang tetap belum mau menerima, ada beberapa opsi bisa ditempuh. User masih dapat menerima pembaruan ini setelah tanggal 15 Mei 2021. Akan tetapi dipastikan, akun mereka akan dikategorikan dalam kebijakan WhatsApp mengenai pengguna yang tidak aktif.


Kebijakan pengguna tidak aktif artinya ada batas waktu 120 hari sebelum akun dihapus. Nah, jika pengguna tetap tidak mau menerima kebijakan privasi baru sampai kapanpun, WhatsApp memberi beberapa saran untuk persiapan karena akun itu pada akhirnya akan dihapus. Misalnya dengan mengamankan riwayat chat.


"Sebelum tanggal 15 Mei 2021, Anda dapat mengekspor riwayat chat pada Android atau iPhone, dan mengunduh laporan akun Anda. Jika Anda ingin menghapus akun Anda pada Android, iPhone, atau KaiOS, kami berharap Anda mempertimbangkannya kembali," sebut WhatsApp.

Klaim WhatsApp Pesan Tetap Aman


WhatsApp menyatakan tidak ada perubahan mengenai keamanan WhatsApp walau aturan privasi baru diberlakukan. "Satu hal yang tidak baru adalah komitmen kami pada privasi kalian. WhatsApp tidak bisa mendengar pembicaraan pribadi kalian karena mereka dienkripsi end-to-end," papar WhatsApp.


Pihak WhatsApp menyatakan hanya mengumpulkan informasi minim dari pengguna. "Ketika register WhatsApp, Anda pasti memberi nomor telepon, nama, Anda menambahkan foto profil, dan Anda pasti membagi sedikit informasi kepada WhatsApp," ujar WhatsApp APAC Communications Director Sravanthi Dev.


"3 tahun lalu, setelah WhatsApp dibeli Facebook dan WhatsApp mulai populer, kami memakai infrastruktur teknologi Facebook untuk memberikan layanan terbaik. Karena Facebook punya resource-nya. Tetapi detail dari ponsel, kami tidak pernah mengumpulkan apalagi membagikan. Facebook tidak dibagikan percakapan, kontak Anda, riwayat telepon. Jadi apa yang kami bagikan hanya untuk tunjangan performa," tegasnya.


"Jika dikatakan kami berbagi informasi kepada Facebook, saya rasa pernyataan itu kurang akurat," sambung Sravanthi.

https://tendabiru21.net/movies/colour-of-the-game/


9 TV Swasta Lulus Seleksi Penyelenggara Multipleksing


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang lulus evaluasi administrasi seleksi penyelenggara multipleksing. Seleksi ini diketahui sebagai upaya pemerintah setop siaran TV analog kemudian migrasi ke siaran TV digital.

Dalam siaran pers disampaikan Kominfo, Kamis (15/4/2021) seleksi penyelenggara siaran TV digital teresterial di 22 Provinsi Indonesia telah dibuka mulai 9 Maret-5 April 2021.


Sebanyak 13 LPS mendaftar sebagai peserta seleksi, MetroTV, Trans7, Trans TV, Indosiar, SCTV, RCTI, TVOne, ANTV, NTV, AFB TV, TV9, Global TV, Metro TV Sultra.


Saat memasuki tahap pemasukan dokumen permohonan, hanya sembilan peserta yang melanjutkan dengan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu, MetroTV (19 wilayah), Trans7 (10 wilayah), Trans TV (12 wilayah), Indosiar (12 wilayah), SCTV (10 wilayah), RCTI (22 wilayah), TVOne (3 wilayah), ANTV (6 wilayah), dan NTV (6 wilayah).


Selanjutnya, pada 6 April 2021 Kominfo telah melaksanakan Rapat Pembukaan Sampul dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Administrasi yang disampaikan sembilan peserta seleksi tersebut.


Setelah melakukan evaluasi administrasi dan berdasarkan Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Dokumen Permohonan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Terestrial Nomor: 11 /BA/Tim-SeleksiMUX/KOMINFO/04/2021 tanggal 8 April 2021, Tim seleksi menetapkan dan mengumumkan peserta seleksi yang memenuhi syarat administrasi di wilayah layanan objek seleksi sebagai berikut :

Kominfo mengungkapkan peserta seleksi yang telah memenuhi syarat administrasi dinyatakan lulus tahapan evaluasi administrasi dan dilanjutkan ke tahapan evaluasi bisnis dan teknis.

https://tendabiru21.net/movies/the-business-storm-of-ruhai/

Komentar

Postingan Populer