Telkom Gandeng Surveyor Indonesia untuk Verifikasi Pencapaian TKDN
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menggandeng PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk memulai memulai kegiatan verifikasi pencapaian TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) Belanja Capital Expenditure (Capex) dan Operation Expenditure (Opex) tahun 2020. Diketahui, PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk sebagai Lembaga Survei Independen untuk TKDN oleh pemerintah.
Ketua Satuan Tugas TKDN TelkomGroup, Moh. Riza Sutjipto menjelaskan inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen TelkomGroup dalam menyukseskan program peningkatan TKDN yang dicanangkan oleh Presiden RI.
https://tendabiru21.net/movies/si-doel-the-movie/
Adapun verifikasi pencapaian TKDN menjadi kegiatan akhir sebelum melakukan pelaporan kepada Kementerian terkait. Hal ini dilakukan, guna mendapatkan validasi dari surveyor independen atas penilaian mandiri yang dilakukan sebelumnya oleh pihak internal.
Riza menjelaskan, nantinya PT Surveyor Indonesia akan melakukan post audit terhadap lebih dari 15.000 kontrak belanja Telkom tahun anggaran 2020. Ia melanjutkan, audit ini dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan yang solid dari penyerapan porsi TKDN tersebut.
Selain itu, Riza mengungkap langkah kolaborasi merupakan keseriusan Telkom dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tak hanya itu, kolaborasi ini juga disebutnya sebagai wujud keberpihakan korporasi kepada industri dalam negeri di lingkungan TelkomGroup.
Lebih lanjut, Riza menyampaikan bahwa program P3DN telah menjadi perhatian utama pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri serta Peraturan Menteri Perindustrian No 2 Tahun 2014 tentang Pedoman P3DN. Ia menambahkan, dalam peraturan tersebut setiap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN diwajibkan dan diharapkan secara proaktif membentuk Tim P3DN.
Oleh karena itu, sebutnya, Telkom telah membentuk Satuan Tugas TKDN sebagai Tim P3DN Telkom sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut. Ia pun menyebutkan fungsi Satgas TKDN di antaranya melakukan penyusunan strategi peningkatan porsi TKDN, meningkatkan kompetensi karyawan tentang pemahaman kebijakan TKDN berikut teknis pengimplementasiannya dalam operasi perusahaan melalui pelatihan, menyempurnakan kebijakan pengadaan dan peraturan internal terkait lainnya, serta menyusun guidance akselerasi dan membuat laporan implementasi TKDN secara mandiri (self-assessment).
"Kehadiran PT Surveyor Indonesia dalam verifikasi pencapaian TKDN Telkom menjadi sangat penting dan menjadi tafsiran final terhadap keakuratan besaran capaian TKDN yang dilakukan secara mandiri" jelas Riza dalam keterangan tertulis, Kamis (25/3/2021).
Riza menambahkan, dalam menjalankan tugasnya, Satgas TKDN Telkom telah berkoordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) Tim Nasional P3DN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai kementerian teknis industri telekomunikasi. Ia menyebutkan, langkah ini bertujuan untuk mendapatkan arahan yang tepat dalam mengimplementasikan dan memaksimalkan penyerapan penggunaan produk dalam negeri di lingkungan TelkomGroup.
Komentar
Posting Komentar