China Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin Corona Sinopharm
China akhirnya memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin COVID-19 yang diproduksi perusahaan Sinopharm. Vaksin ini menjadi yang pertama mendapatkan persetujuan penggunaan untuk publik, di antara sejumlah kandidat vaksin Corona lainnya, yang saat ini dalam tahap uji coba.
Persetujuan izin penggunaan darurat vaksin yang dikembangkan afiliasi Sinopharm China National Biotech Group (CNBG) ini diumumkan oleh pejabat Administrasi Produk Medis Nasional China Chen Shifei, dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (31/12).
Dikutip dari Channel News Asia, Chen Shifei mengatakan izin penggunaan darurat ini diberikan pada vaksin Sinopharm walaupun uji klinis belum diselesaikan. Hal ini karena vaksin tersebut dianggap sangat dibutuhkan untuk mengatasi kondisi darurat, dan manfaatnya dinilai lebih besar dibandingkan risikonya.
Berdasarkan data sementara dari unit CNBC di Beijing, vaksin tersebut memiliki efektivitas hingga 79,34 persen untuk mencegah terinfeksi COVID-19. Angka tersebut lebih rendah dari kandidat vaksin lainnya, yang dikembangkan oleh Pfizer-BioNTech dan Moderna.
Persetujuan penggunaan darurat Sinopharm ini diberikan setelah Uni Emirat Arab lebih dulu memberikan izin penggunaan vaksin tersebut ke publik.
Sebelumnya, penggunaan vaksin Corona di China ini hanya ditujukan untuk pekerja penting dan orang-orang yang berisiko tinggi. Sampai akhir November lalu, China sudah mendistribusikan 1,5 juta dosis dari tiga produk vaksin yang berbeda. Dua di antaranya adalah vaksin yang dikembangkan CNBC dan Sinovac.
https://indomovie28.net/movies/these-final-hours/
'Sentil' Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen, Satgas COVID-19 Jelaskan Sanksinya
Belakangan, beredar kabar tentang adanya praktik pemalsuan surat keterangan negatif virus Corona COVID-19 dari hasil rapid test antigen. Diketahui, surat palsu ini digunakan untuk melakukan perjalanan antar kota.
Mengetahui hal ini, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengaku sangat kecewa. Pasalnya, tindakan tersebut dapat membahayakan banyak orang.
Wiku menjelaskan, peraturan wajib menyertakan surat keterangan negatif Corona dari hasil rapid test antigen bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya penularan COVID-19 di masyarakat. Ia juga menegaskan, tindakan pemalsuan ini bisa dikenakan sanksi pidana.
"Dari segi hukum pidana, tindakan menyediakan surat keterangan dokter palsu dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP pasal 267 ayat 1, pasal 268 ayat 1 dan 2, yaitu pidana penjara selama 4 tahun," jelas Wiku dalam siaran pers YouTube Sekretariat Presiden Kamis (31/12/2020).
Wiku pun mengimbau agar masyarakat menghindari praktik pemalsuan surat keterangan negatif Corona ini. Apabila melihat dan mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa, maka segera laporkan ke pihak yang berwenang.
"Perlu diingat bahwa dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif, namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini," tegasnya.
Komentar
Posting Komentar