Sekolah Boleh Tatap Muka Mulai 2021, Ini Pesan Menkes Terawan

 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengumumkan sekolah sudah boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan dukungannya.

"Kementerian kesehatan sepenuhnya akan mendukung kebijakan ini. kami berkomitmen untuk meningkatkan peran puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan di samping terus meningkatkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dan pencegahan serta pengendalian COVID-19," kata Menkes Terawan dalam siaran pers di channel YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).


Pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem, akan ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini diambil karena pembelajaran jarak jauh (PJJ) dinilai memberikan dampak negatif secara psikososial pada siswa maupun orang tua.


Meski demikian, ada sejumlah protokol yang wajib ditaati ketika pembelajaran tatap muka mulai diberlakukan. Di antaranya, kapasitas hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari rata-rata, sehingga harus ada rotasi atau shifting.


Selain itu, penggunaan masker juga akan menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.


"Harus pakai masker, tidak ada negosiasi di sini. Semua. Anak, guru, semua tenaga pendidik harus pakai masker," tegas Nadiem.

https://cinemamovie28.com/movies/big-fish/


Pesan senada juga disampaikan oleh Menkes Terawan. Ia mengingatkan untuk terus meningkatkan pendidikan kesehatan dan keselamatan bagi anak-anak didik.


"Penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, serta sering mencuci tangan merupakan adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan dengan disiplin tinggi agar kita dapat tetap sehat dan selamat dalam melewati pandemi COVID-19 ini," pesan Menkes Terawan.


Sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati dalam pembelajaran tatap muka bisa disimak di halaman selanjutnya.


Sejumlah protokol kesehatan yang harus ditaati dalam pembelajaran tatap muka adalah sebagai berikut:


1. Kondisi kelas

Jaga jarak: minimal 1,5 meter

Jumlah maksimal peserta didik per kelas

PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)

SD, SMP, SMA sederajat: 18 (dari standar 36 peserta didik)

SLB: 5 (Dari standar 8 peserta didik)

2. Jadwal pembelajaran

Sistem bergiliran rombongan belajar (shifting): ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan


3. Perilaku wajib

Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah

Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik

Menerapkan etika batuk/bersin

4. Kondisi medis warga satuan pendidikan

Sehat dan jika mengidap comorbid harus dalam kondisi terkontrol

Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah

5. Kantin

Masa transisi: tidak diperbolehkan

Masa kebiasaan baru: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

6. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler

Masa transisi: tidak diperbolehkan

Masa kebiasaan baru: diperbolehkan kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya basket dan voli

7. Kegiatan selain pembelajaran

Masa transisi: tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh yang tidak diperbolehkan orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-murid, dsb

Masa kebiasaan bar: diperbolehkan dengan protokol kesehatan

8. Pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan

diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

https://cinemamovie28.com/movies/uma-light-of-himalaya/

Komentar

Postingan Populer