Negosiasi Dagang Inggris-Uni Eropa Masih Buntu

Negosiasi kesepakatan dagang antara Inggris dan Uni Eropa usai Brexit atau keluarnya Inggris dari Uni Eropa pada pekan lalu berujung buntu. Kedua belah pihak, sepakat diskusi akan diperpanjang 2 bulan lagi hingga pertengahan Oktober. Diskusi selanjutnya berlangsung pada 7 September mendatang.
Negosiator UE, Michle Barnier mengatakan negosiasi perdagangan pekan lalu tidak mendapatkan terobosan baru karena mengarah ke permasalahan di luar agenda, seperti hak penangkapan ikan komersial. Hal ini dianggap Barnier hanya membuang-buang waktu dan sulit mencapai kesepakatan baru.

"Pada tahap ini, kesepakatan antara Inggris dan Uni Eropa tampaknya tidak mungkin. Saya benar-benar tidak mengerti mengapa kita membuang-buang waktu yang berharga," ujar Barnier, dikutip dari CNN, Senin (24/8/2020).

Sedangkan menurut negosiator Inggris David Frost kebijakan perikanan masih masuk dalam poin-poin penting. Frost menganggap kesepakatan dagang masih mungkin dilakukan, meski sulit.

"Ada bidang penting lainnya yang masih harus diselesaikan dan, bahkan ada pemahaman luas antara negosiator yang harus diselesaikan. Namun, waktu yang kita meiliki terlalu singkat," katanya.

Perlu diketahui Inggris meninggalkan Uni Eropa pada bulan Januari tahun lalu. Tetapi ketentuan perdagangan dengan UE tidak berubah selama periode transisi yang akan berakhir pada akhir tahun 2020. Jika negosiator gagal untuk membuat kesepakatan baru, perusahaan Inggris akan menghadapi biaya perdagangan yang lebih tinggi.

Pejabat UE dan Inggris mengatakan kesepakatan dagang ini diharapkan dapat memperbaiki ekonomi Inggris yang telah terpuruk sejak Brexit. Output ekonomi Inggris menyusut dengan rekor 20,4% pada kuartal-II 2020. Mendorong negara itu terperosok ke jurang resesi. Selain itu. sekitar 730 ribu pekerjaan telah dicabut, sejak pandemi virus Corona memaksa bisnis tutup pada Maret lalu.

Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Ini Alasannya

Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Kemudian, dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.

"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas.

"Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya," tandasnya.
https://cinemamovie28.com/the-left-ear/

Komentar

Postingan Populer