Meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Mau Dihapus, Ini Alasannya
Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000. Dengan demikian tidak akan ada lagi tarif yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai. UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).
Kemudian, dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi COVID-19.
"Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun," ucapnya.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan terdapat 6 klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. Dari 6 klaster, baru 4 klaster yang dibahas.
"Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai telah disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over. Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya," tandasnya.
DKI-Jatim Tertinggi, Ini Sebaran 1.877 Kasus Corona Indonesia 24 Agustus
Pemerintah melaporkan 1.877 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Senin (24/8/2020). Total sudah 155.421 kasus terkonfirmasi semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 633 kasus, disusul Jawa Timur sebanyak 320 kasus baru per 24 Agustus.
Dikutip dari laman covid19.go.id, ada sebanyak 111.060 kasus sembuh hingga hari ini, sementara kasus kematian Corona totalnya mencapai 6.759 orang.
Berikut detail sebaran 1.877 kasus baru Corona di Indonesia pada Senin (24/8/2020):
Aceh: 30 kasus
Bali: 63 kasus
Banten: 61 kasus
Bengkulu: 1 kasus
DI Yogyakarta: 14 kasus
DKI Jakarta: 633 kasus
Jawa Barat: 137 kasus
Jawa Tengah: 152 kasus
Jawa Timur: 320 kasus
Kalimantan Barat: 12 kasus
Kalimantan Timur: 44 kasus
Kalimantan Tengah: 17 kasus
Kalimantan Selatan: 61 kasus
Kalimantan Utara: 8 kasus
Kepulauan Riau: 8 kasus
Nusa Tenggara Barat: 14 kasus
Sumatera Selatan: 32 kasus
Sumatera Barat: 26 kasus
Sulawesi Utara: 2 kasus
Sumatera Utara: 37 kasus
Sulawesi Tenggara: 4 kasus
Sulawesi Selatan: 46 kasus
Sulawesi Tengah: 1 kasus
Lampung: 3 kasus
Riau: 42 kasus
Maluku Utara: 4 kasus
Maluku: 8 kasus
Papua Barat: 10 kasus
Papua: 83 kasus
Sulawesi Barat: 1 kasushttps://cinemamovie28.com/zoom/
Komentar
Posting Komentar