Yakin Diizinkan BPOM? Kemenkes: Uji Ivermectin untuk COVID-19 Baru Mau Mulai

 Obat Ivermectin belakangan jadi sorotan usai disebut Menteri BUMN Erick Thohir mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Meski begitu, sebelumnya BPOM merilis pernyataan resmi bahwa Ivermectin masih akan diuji coba untuk keamanan dan khasiatnya terkait COVID-19 di Balitbangkes Kementerian Kesehatan RI.

Sementara, Direktur Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan uji klinis Ivermectin baru akan dimulai prosesnya. Maka dari itu belum ada kejelasan hasil terkait keamanan maupun khasiat Ivermectin untuk terapi COVID-19.


"Belum (mulai uji Ivermectin). Baru akan dimulai," demikian tegas dr Nadia saat dikonfirmasi detikcom Selasa (22/6/2021).


Lebih lanjut, ia menegaskan obat Ivermectin ini tetap harus di bawah penanganan dokter. Pasalnya, tidak semua pasien kemudian membutuhkan Ivermectin.


"Ivermectin sudah ada izin edar dari BPOM, tapi cek indikasinya untuk apa ya," kata Nadia.


Lebih lanjut, dr Nadia menegaskan Ivermectin memang sudah mendapat izin edar BPOM tetapi untuk indikasi tertentu. Seperti rilis resmi BPOM per 10 Juni 2021, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan atau obat cacing.


Pernyataan ramai izin edar BPOM soal Ivermectin untuk terapi COVID-19 berawal dari pengumuman Menteri BUMN Erick Thohir.


"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin obat antiparasit sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM," kata Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (21/6/2021).

https://trimay98.com/movies/eyeball/


Pakar UI: Izin BPOM Bukan untuk COVID-19, Ivermectin untuk Obat Cacing


 Menteri BUMN Erick Thohir mengklaim obat antiparasit Ivermectin telah mendapat izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut akan digunakan untuk terapi COVID-19.

Pakar epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Ivermectin memang sudah mendapat izin dari BPOM tetapi bukan sebagai obat terapi COVID-19.


"BPOM itu izin edarnya untuk obat cacing, bukan obat COVID. Tanya saja Bu Rizka (juru bicara dari BPOM) atau orang di BPOM," kata Pandu saat dihubungi detikcom, Selasa (21/6/2021).


Menurut Pandu, obat ini harus diberikan sesuai dengan peruntukannya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi Ivermectin secara sembarangan.


"Tidak ada bukti ilmiah dan BPOM tidak mengizinkan untuk terapi, tapi hanya untuk obat cacing. Bukan saya yang bilang, tapi BPOM," tegasnya.


"Tapi jangan dibilang 'oh sudah diizinkan Badan POM', seakan-akan diizinkan untuk terapi COVID. Padahal BPOM mengizinkannya untuk obat cacing," lanjutnya.


Pandu mengatakan tak ada satu pun dokter atau perhimpunan dokter di Indonesia yang mengklaim Ivermectin dapat digunakan sebagai obat 'terapi COVID-19'. Perizinan penggunaannya pun harus diumumkan oleh badan yang ahli di bidangnya, seperti BPOM.


Lebih lanjut, kata Pandu, badan pengawas obat dari Amerika Serikat (FDA) sendiri pun belum merekomendasikan Ivermectin untuk terapi pengobatan COVID-19.


"Peringatan FDA, FDA itu juga belum merekomendasi malah berhati-hati, karena yang paling ditakutkan itu orang malah mengobati sendiri pakai obat ini," ujar Pandu.

https://trimay98.com/movies/los-inmorales/

Komentar

Postingan Populer