COVID-19 'Ngamuk' di Jawa: DIY Kasus Naik 107 Persen, DKI 302 Persen!

 - Corona di Indonesia kembali melonjak, sejumlah provinsi di Jawa mencatat peningkatan kasus COVID-19 melampaui 50 persen, bahkan 300 persen. DKI Jakarta menjadi provinsi dengan kenaikan kasus COVID-19 paling signifikan dibandingkan provinsi lainnya.

Bagaimana tidak, dalam 10 hari terakhir kasus meningkat lebih dari 300 persen. Kondisi serupa berimbas pada Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.


Menurut juru bicara Satgas COVID-19 Prof WIku Adisasmito, jumlah pasien Corona yang masuk Wisma Atlet meningkat tajam hingga 359 persen.


"Perkembangan yang tidak diharapkan ini tentunya perlu segera disikapi oleh kepala daerah terkait," pinta Wiku dalam konferensi pers Jumat (11/6/2021).


Berikut perkembangan detail kenaikan kasus Corona di enam provinsi Jawa penyumbang kasus tertinggi.


Baca juga: Siap-siap, Ledakan COVID-19 RI di Depan Mata!

Jawa Tengah

BOR Isolasi: 66,89 persen

Kasus meningkat 80 persen


DKI Jakarta

BOR Isolasi: 62,13 persen

Kasus meningkat 302 persen


Jawa Barat

BOR Isolasi: 61,75 persen

Kasus meningkat 49 persen


Jawa Timur

BOR Isolasi: 31,75 persen

Kasus meningkat 89 persen


DI Yogyakarta

BOR Isolasi: 54,38 persen

Kasus meningkat 107 persen


Banten

BOR Isolasi: 53,87 persen

Kasus meningkat 57 persen

https://nonton08.com/movies/the-perfect-wedding-match/


Usia 18+ KTP Luar DKI Juga Bisa Ikut Vaksin Corona! Cek Syaratnya di Sini


 Sasaran vaksinasi Corona DKI Jakarta kini diperluas untuk masyarakat umum usia 18 tahun ke atas, berlaku sejak Rabu (9/6/2021). Meski baru berlaku di Jakarta, sejumlah warga KTP non-Jakarta dengan kriteria berikut bisa divaksinasi Corona.

"Tidak hanya bagi warga dengan KTP DKI Jakarta, vaksinasi ini berlaku bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas yang sering beraktivitas di DKI Jakarta. Masyarakat tinggal mendatangi Puskesmas dan rumah sakit yang ada di DKI Jakarta untuk divaksinasi COVID-19," demikian rilis Kementerian Kesehatan RI, dikutip dari situs resminya Sabtu (12/6/2021).


Adapun kriteria warga ber KTP non-DKI yang bisa ikut divaksinasi usia 18 tahun ke atas di Jakarta adalah sebagai berikut.


1. Domisili DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari RT

2. Pegawai yang bekerja di DKI Jakarta dengan membawa surat keterangan kerja di DKI Jakarta.


Warga tinggal mendatangi sentra vaksinasi/puskesmas/RSUD sesuai dengan tempat domisili masing-masing. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengingatkan agar warga datang di jam operasional tempat vaksinasi.


Maka dari itu, penting untuk mencari tahu lebih detail lokasi dan waktu pelaksanaan vaksinasi Corona sebelum datang ke tempat tujuan.


"Tentu nanti kalau datang pas enggak jam layanan, juga jangan marah. Kan bisa jadi jam layanan misalnya jam 8-3, terus datang jam 6 sore, ya pas enggak jam layanan pasti kan diminta besok balik," ujar dia.


Juru bicara vaksinasi Corona Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, menyebut vaksinasi tahap ketiga DKI jakarta memakai vaksin AstraZeneca. Ia menegaskan vaksin AstraZeneca terbukti aman dan sudah mendapat persetujuan izin darurat (EUL) WHO.


"Pakai AZ (AstraZeneca)," kata juru bicara vaksinasi Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, saat dihubungi detikcom, Rabu (9/6/2021).

https://nonton08.com/movies/perfect-sense/

Komentar

Postingan Populer