Bill Gates Pernah Sebut Bitcoin Cs Sebabkan Kematian

 Bill Gates sudah cukup lama tidak begitu menyukai mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum dan lainnya. Bahkan ia pernah mengatakan Bitcoin menyebabkan kematian. Kenapa memangnya?

Kala itu tahun 2018. Bitcoin sudah lumayan populer, tapi kadang digunakan untuk transaksi narkoba. Selain itu menurut sang pendiri Microsoft, anonimitas mata uang digital bisa saja dimanfaatkan teroris dan pencucian uang.


"Fitur utama mata uang kripto adalah anonimitasnya. Saya pikir ini bukan hal baik. Pada saat ini, mata uang kripto digunakan untuk membeli fentanyl dan narkoba lainnya sehingga ini adalah teknologi langka yang menyebabkan kemaian dalam cara yang cukup langsung," katanya kala itu seperti dikutip detikINET dari BBC.


Di tahun yang sama, Gates juga berkomentar negatif terhadap mata uang kripto terutama Bitcoin. Bahkan ia mau saja bertaruh bahwa Bitcoin tidak akan sukses.


"Sebagai sebuah aset, Bitcoin tidak memproduksi apa-apa, dan kamu tidak seharusnya mengharapkan bahwa nilai Bitcoin akan terus naik. Ini seperti sebuah teori yang benar-benar bodoh dalam investasi," ujarnya.


Gates juga tidak berminat punya bitcoin. "Seseorang pernah memberiku sejumlah Bitcoin sebagai kado ulang tahun, tapi aku menjualnya beberapa tahun setelahnya," ucapnya menambahkan.


Meski skeptis dengan Bitcoin, pria terkaya kedua di dunia setelah Jeff Bezos ini tak mengutarakan hal yang sama terhadap blockchain. Sebagaimana diketahui, sistem tersebut merupakan fondasi di balik seluruh transaksi yang dilakukan menggunakan Bitcoin.

https://indomovie28.net/movies/denial/


Izin Frekuensi Sampoerna Telekomunikasi Indonesia Terancam Dicabut


- PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) telah menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama dua tahun. Bila tak kunjung dibayar, maka izin frekuensi dari STI terancam dicabut pemerintah.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pasal 21.


"Kementerian Kominfo dapat mencabut frekuensi operator karena tidak melunasi pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk IPFR selama 24 (dua puluh empat) bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Dedy kepada detikINET, Rabu (21/4/2021).


Diketahui, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia belum melaksanakan pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020). Kominfo juga, menurut Dedy, telah melayangkan surat peringatan atas keterlambatan pembayaran tersebut kepada pemegang merek dagang Net1 Indonesia.


Adapun untuk menyelenggarakan Net1 Indonesia yang mencakup daerah rural tersebut, mereka memanfaatkan pita frekuensi 450 MHz.


"Atas keterlambatan pembayaran tagihan tahun 2019, telah dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan PP 29/2009 (PP Pengelolaan PNBP yang lama) dan disesuaikan dengan ketentuan denda pada PP 58/2020 terhitung sejak diundangkannya PP 58/2020," kata Dedy.

https://indomovie28.net/movies/the-devil-has-a-name/

Komentar

Postingan Populer