Marak Beredar Masker Palsu! Begini Cara Membedakannya
Isu masker palsu beredar luas di masyarakat. Hal ini tentu memunculkan kekhawatiran, pasalnya masker palsu bisa menyebabkan seseorang semakin rentan terinfeksi virus Corona.
Pada awal masa pandemi, sempat terjadi kelangkaan masker medis sehingga upaya percepatan ketersediaan masker dilakukan. Sebagai upaya mencegah kelangkaan, Indonesia sudah mampu mengisi kebutuhan masker di dalam negeri dan tercatat ada 996 masker medis yang telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Saat ini di masyarakat banyak beredar masker N96 dan KN95. Tapi ada juga yang melaporkan masker medis palsu yang sangat berbahaya.
Secara fisik, sangat sulit untuk membedakan mana masker N95 dan KN95 yang untuk keperluan medis dan bukan. Hal tersebut baru bisa dilihat seusai pengujian.
Lalu bagaimana cara termudah untuk membedakan masker palsu dan tidak?
"Masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan. Oleh karena itu untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar," kata Plt Dirjen Farmalkes, drg Arianti Anaya, MKM, dalam konferensi pers, Minggu (4/4/2021).
Izin edar ini tercantum pada kemasan dan juga dapat diakses di infoalkes.kemkes.go.id. Selain itu, jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka bisa melaporkan ke Halo Kemenkes di 1500567.
https://tendabiru21.net/movies/behind-the-mask-the-rise-of-leslie-vernon/
Kemenkes Pastikan Vaksinasi Corona Tetap Lanjut di Bulan Ramadhan
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi menyebutkan hal terkait dengan vaksinasi pada saat bulan puasa. Disebutkan, vaksinasi akan tetap dilanjutkan.
Sebab, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai vaksinasi pada saat puasa.
"Terkait dengan semakin dekatnya bulan Ramadhan yang jatuh pada pertengahan bulan April ini, maka Kementerian Kesehatan bersama Kementerian terkait telah berdiskusi dan kita tahu bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa," jelas dr Nadia dalam siaran pers 'Temu Media Update Penanggulangan COVID-19' Minggu (4/4/2021).
Selain itu, dr Nadia menjelaskan, berdasarkan keputusan tersebut MUI merekomendasikan, pemerintah akan tetap melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penyebaran COVID-19
Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
MUI menyarankan, jika merasa khawatir dengan efek samping jika vaksinasi pada bulan puasa, penyuntikkan vaksin COVID-19 dianjurkan pada malam hari.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari bulan Ramadhan terhadap umat Islam," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resmi yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/2/2021).
Komentar
Posting Komentar