28 Kriteria Terbaru Layak Divaksin Corona, Termasuk Alergi Obat-Makanan
Tak hanya pada tenaga kesehatan, vaksinasi COVID-19 sudah dilakukan ke sejumlah petugas layanan publik hingga lansia. Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi baru yang layak dan tidak layak divaksin.
Pada rekomendasi sebelumnya, seseorang yang memiliki reaksi alergi obat dan makanan belum tercantum pada daftar penerima vaksin Corona yang layak. Kini, yang memiliki riwayat alergi tersebut diperbolehkan menerima vaksin Corona, salah satu pertimbangan PAPDI untuk mempercepat herd immunity.
"Upaya untuk mempercepat herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi Indonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas," beber PAPDI dalam rilis yang diterima detikcom Jumat (19/3/2021).
Termasuk penyakit autoimun dan reaksi alergi anafilaksis, berikut rekomendasi terbaru PAPDI yang layak menerima vaksin Corona.
1. Penyakit autoimun
Individu dengan penyakit autoimun layak untuk mendapatkan vaksinasi jika penyakitnya sudah dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19)
Jika tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada di dalam vaksin, maka vaksinasi tetap bisa dilakukan, dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat.
3. Alergi obat
Pasien yang memiliki riwayat alergi antibiotik,neomycin, polimiksin, streptomisin, dan gentamisin agar menjadi perhatian terutama pada vaksin yang mengandung komponen tersebut. Namun, vaksin COVID-19 tidak mengandung komponen tersebut layak dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
4. Alergi makanan
PAPDI memperbolehkan orang yang memiliki riwayat alergi makanan untuk divaksin COVID-19. Menurut mereka, alergi makanan tidak menjadi kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19.
https://kamumovie28.com/movies/third-person/
5. Asma
Begitu pula dengan asma, asma yang terkontrol tetap bisa divaksin Corona, menurut PAPDI.
6. Rinitis alergi
Rinitis tidak menjadi kontraindikasi untuk dilakukan vaksinasi COVID-19.
7. Urtikaria
"Jika tidak terdapat bukti timbulnya urtikaria akibat vaksinasi COVID-19, maka vaksin layak diberikan," jelas PAPDI.
Namun, jika terbukti ada kaitan dengan pemberian vaksinasi COVID-19, baiknya antihistamin dianjurkan sebelum dilakukan vaksinasi.
8. Dermatitis atopik
Dermatitis atopik tidak menjadi kontraindikasi untuk vaksinasi COVID-19.
9. HIV
Pasien HIV juga diperbolehkan menerima vaksinasi COVID-19 asalkan memiliki kondisi klinis yang baik dan meminum obat secara teratur.
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik
Menurut PAPDI, pasien yang mengidap PPOK tetap boleh menerima vaksin Corona selama kondisinya terkontrol.
Simak kriteria lain yang boleh divaksin Corona di halaman berikutnya.
11. Interstitial Lung Disease
"Pasien ILD layak mendapatkan vaksinasi COVID-19 jika dalam kondisi baik dan tidak dalam kondisi akut," kata PAPDI.
12. Penyakit hati
Penyakit hati bisa divaksin Corona dengan catatan, sudah mendapat rekomendasi dari dokter. "Penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif atau respons vaksinasi optimal," sebut PAPDI.
13. Transplantasi hati
Pada individu yang sudah dilakukan transplantasi hati dapat diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca transplan dan sudah mengg8nakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal,.
14. Hipertensi
Selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg dan atau tidak ada kondisi akut seperti krisis hipertensi, maka vaksin Corona layak diberikan.
15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non dialisis
Penyakit ginjal kronik non dialisis dan dialisis tetap boleh diberikan vaksin Corona selama kondisi stabil secara klinik karena risiko infeksi yang tinggi dan risiko mortalitas serta morbiditas sangat tinggi pada populasi ini, jika terinfeksi COVID-19.
Komentar
Posting Komentar