Meterai Rp 10.000 Wajib Digunakan untuk Sederet Dokumen Ini

 - Meterai Rp 10.000 akan menjadi bea meterai yang baru. Pajak atas dokumen yang baru ini menggantikan bea meterai sebelumnya Rp 6.000 dan Rp 3.000.

Aturan terkait bea meterai tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam UU yang diteken 26 Oktober 2020 itu tarif bea meterai sebesar Rp 10.000. Bea meterai baru tersebut mulai berlaku pada tahun ini.


Lalu dokumen apa saja yang wajib pakai meterai Rp 10.000 ini?


Dikutip dari UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:


- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Selain itu bea meterai Rp 10.000 juga dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


Untuk diketahui nantinya bea meterai juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Pasalnya perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.


Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hanya saja dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Bea Meterai yang dibuat tahun 1985.


"Banyak transaksi yang belum ter-capture dalam perkembangan teknologi. Ini untuk menghindari ketimpangan, atau justru tidak adanya equal treatment bagi dokumen fisik yang selama ini patuh bea meterai, yang dokumen elektronik. Ini menjadi seolah-olah tidak dikenakan bea meterai," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo beberapa waktu lalu.


Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Kemenkeu Iwan Djuniardi menjelaskan, untuk membeli meterai elektronik (e-meterai) ini caranya seperti membeli pulsa.


"E-meterai seperti pulsa. Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui channeling. Code generator akan diisikan semacam wallet, di mana itu akan berisi total nilai meterai yang sudah dibayar," kata Iwan.


Informasi lainnya, dengan dirilisnya Meterai Rp 10.000 berarti meterai Rp 3.000 dan meterai Rp 6.000 sudah tak lagi dicetak lagi. Namun, kedua meterai lama ini masih bisa digunakan sampai akhir 2021 mendatang.

https://maymovie98.com/movies/our-times/


Sudah Ada di Stasiun, GeNose Test Adalah...


PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) telah menyediakan GeNose Test di beberapa stasiun. Jika hasil tesnya menunjukkan negatif, maka itu bisa dijadikan syarat perjalanan kereta jarak jauh.

"Jadi kita kasih opsi ke calon penumpang, bisa melalui rapid test antigen atau mau GeNose, silakan pilih salah satu," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Jumat (5/2/2021).


Intinya GeNose Test adalah alat deteksi virus COVID-19 yang sampelnya diambil melalui embusan napas. Hasil keluar tes ini dinilai lebih cepat karena dapat langsung diketahui hanya dalam waktu 3 menit, berbeda dengan rapid test antigen yang butuh waktu sekitar 20 menit.


"Jadi hasil GeNose lebih kurang 3 menit, untuk analis ya, jadi di luar antrean dan pendaftaran," ucapnya.


GeNose Test ini dikembangkan para peneliti dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan sudah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Tarif yang dipatok per orangnya sebesar Rp 20.000.


Surat keterangan hasil negatif COVID-19 dari pemeriksaan GeNose Test berlaku dalam kurun waktu maksimal 3 hari sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.


GeNose Test diklaim memiliki hasil uji coba tes COVID-19 yang menunjukkan sensitivitas 92%. Meski begitu, calon penumpang yang hasilnya positif disarankan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui PCR Test.


"Jadi ini adalah screening awal, calon penumpang yang hasilnya positif itu harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau melakukan isolasi mandiri," tutu Joni.

https://maymovie98.com/movies/octavio-is-dead/

Komentar

Postingan Populer