Label Privasi Aplikasi Apple App Store Tak 100% Akurat
- Apple belum lama ini telah menerapkan aturan di App Storenya untuk aplikasi baru atau aplikasi yang mengirimkan pembaruan.
Aturan ini menyatakan bahwa aplikasi harus menyertakan label privasi yang pada dasarnya menjelaskan jenis data apa yang dikumpulkan aplikasi dan jenis pelacakan aktivitas apa yang mungkin juga dilakukan.
Sederhananya Apple ingin aplikasi-aplikasi di App Storenya menjadi lebih transparan dan memberi pengguna pilihan untuk menghindari aplikasi yang menurut mereka agak mengganggu.
Namun sayangnya mesti aturan Apple ini terdengar sangat baik, proses implementasinya mungkin tidak semulus yang diinginkan ataupun diperiksa secara ketat seperti yang diinginkan Apple.
Dilansir detiKINET dari Ubergizmo menurut laporan dari The Washington Post mereka mengungkapkan bahwa ada cukup banyak aplikasi yang meskipun memiliki label privasi, sebenarnya salah atau sama sekali tidak benar.
Laporan tersebut mengutip sebuah aplikasi bernama Satisfying Slime Simulator, aplikasi penghilang stres yang mengklaim bahwa ia tidak membagikan data dengan Facebook. Namun nyatanya, penyelidikan mengungkapkan bahwa memang demikian. Masalahnya adalah label ini dilaporkan dan dibuat sendiri, artinya terserah pengembang untuk jujur kepada penggunanya.
Meskipun Apple mengklaim telah melakukan audit, mengingat berapa banyak aplikasi yang ada di App Store, mudah untuk melihat mengapa beberapa aplikasi dapat lolos dengan label yang menyesatkan.
Apple memang memperingatkan bahwa aplikasi yang tidak mematuhi dapat dihapus dari toko aplikasinya, meskipun berapa lama waktu yang dibutuhkan pengembang untuk tertangkap basah adalah cerita yang berbeda.
https://maymovie98.com/movies/roger-waters-live-earth-new-jersey/
Disorot DPR, Menkominfo Ungkap Alasan Lelang Frekuensi 2,3 GHz Batal
Pembatalan lelang frekuensi 2,3 GHz mendapat sorotan dari Komisi I DPR. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pun memberikan alasan di balik pembatalan tersebut.
Dalam Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I yang berlangsung, Senin (1/2), Menkominfo mengatakan bahwa meski dibatalkan, proses tender di spektrum 2,3 GHz masih akan dilanjutkan.
"Pelelangan itu tidak dibatalkan, tetapi dilakukan pelelangan ulang demi akuntabilitas dan transparansi pelelangannya itu sendiri," kata Johnny.
Menkominfo menjelaskan kalau lelang frekuensi 2,3 GHz diulang kembali untuk memaksimalkan penerimaan negara dari hasil tender frekuensi yang mana merupakan sumber daya alam terbatas.
"Akuntabilitas, prudence process, itu yang diperhatikan dan untuk memperhatikan optimalisasi dan maksimalisasi penerimaan negara. Jadi, tidak ada hubungannya antara rebidding spektrum 2,3 GHz dengan deployment 5G," jelasnya.
Johnny menggarisbawahi lelang frekuensi 2,3 GHz yang dibuka pemerintah tidak ada hubungannya dengan penggelaran layanan 5G.
"Saya perlu tekankan di sini bahwa pelelangan spektrum pelelangan 2,3 GHz tidak ada hubungannya dengan deployment 5G. Jadi, berita yang disebar, belum sepenuhnya menggambarkan apa yang ada dalam perencanaan Kominfo," ucapnya.
Menkominfo kemudian menjelaskan bahwa lelang frekuensi 2,3 GHz dilakukan pemerintah menyesuaikan kebutuhan operator seluler dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pelanggan.
"Pelelangan spektrum 2,3 GHz adalah menambah dan melengkapi kebutuhan operator seluler akan keperluan spektrum demi pengembangan usaha mereka, termasuk untuk pemanfaatan 4G," ungkapnya.
"Pelelangan 2,3 GHz itu tidak seluruhnya bebas secara nasional. Kominfo mencatat di 2,3 GHz ada aplikasi atau pemanfaatan telekomunikasi lain, sehingga dalam rangka pencarian sumber penerimaan negara berupa PNBP. Maka frekuensi 2,3 GHz yang kosong dilelang demi kepentingan operator seluler," pungkas Menkominfo.
Komentar
Posting Komentar