Hidung Aktris Cantik Ini Menghitam karena Operasi Plastik Abal-abal

 Sebagian orang rela mengeluarkan uang untuk menjalani operasi plastik demi kecantikan. Terkait hal tersebut, seorang aktris dari China bernama Gao Liu mengingatkan agar jangan sembarangan operasi plastik karena ada risiko dampak yang besar.

Liu memiliki pengalamannya sendiri terkait operasi plastik yang gagal. Pada bulan Oktober lalu Liu menjalani operasi untuk memancungkan hidung di salah satu klinik kecantikan daerah Guangzhou, namun yang terjadi kemudian justru malah membuatnya cacat.


"Seluruh prosedur berjalan sekitar empat jam. Saya kira dalam empat jam itu, saya akan menjadi lebih cantik," kata Liu dalam media sosial Sina Weibo dan dikutip dari BBC, Jumat (5/2/2021).


Usai operasi Liu menyebut hidungnya kerap terasa gatal. Beberapa kali terjadi infeksi yang perlahan membuat kulit hidung berubah warna menjadi hitam akibat adanya kematian jaringan.


Liu akhirnya harus dirawat selama dua bulan di rumah sakit. Dokter disebut tak bisa langsung melakukan operasi rekonstruksi untuk memperbaiki hidungnya karena kerusakan jaringan yang lumayan parah.


"Kulit mulai dari ujung hidung... jadi gelap dan semakin gelap. Hidung saya mengalami nekrosis," ungkap Liu yang mengaku sempat terpikir bunuh diri.


Kini klinik tempat Liu menjalani operasi sedang dalam investigasi.

https://maymovie98.com/movies/now-you-see-me-2/


Pajak Progresif Adalah...


 Para wajib pajak perlu mengetahui bahwa ada yang namanya tarif pajak progresif. Nah, tarif pajak progresif adalah tarif yang dikenakan sesuai dengan lapisan penghasilan.

Misalnya, seperti dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), untuk penghasilan sampai dengan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5%, sedangkan penghasilan Rp 50 juta-Rp 250 juta dikenakan 15%, penghasilan Rp 250-500 juta dikenakan 25% dan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan 30%.


Berikut penghitungan pajak penghasilan dikutip dari situs web DJP, terkait pajak progresif adalah:


Sesuai ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), seseorang yang belum menikah maka PTKP-nya sebesar Rp 54 juta.


Sebagai contoh, apabila A memiliki penghasilan neto dalam satu tahun adalah Rp 150 juta dan belum memiliki tanggungan maka penghitungan PPh A adalah penghasilan neto Rp 150 juta dikurangi PTKP Rp54 juta, sehingga penghasilan kena pajak (PKP) A adalah Rp 96 juta.


Selanjutnya, PKP A dikenai tarif pajak progresif maka PPh terutangnya adalah (5%xRp 50 juta) + (15%xRp 46 juta) = Rp 2,5 juta + Rp6,9 juta = Rp9,4 juta.


Intinya pajak progresif adalah PPh yang terutang ini sudah dipotong oleh pemberi kerjanya, sehingga A hanya punya kewajiban untuk melaporkannya dalam SPT Tahunan dan tidak terdapat kekurangan pembayaran PPh.


Meterai Rp 10.000 Wajib Digunakan untuk Sederet Dokumen Ini


- Meterai Rp 10.000 akan menjadi bea meterai yang baru. Pajak atas dokumen yang baru ini menggantikan bea meterai sebelumnya Rp 6.000 dan Rp 3.000.

Aturan terkait bea meterai tersebut ada dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020. Dalam UU yang diteken 26 Oktober 2020 itu tarif bea meterai sebesar Rp 10.000. Bea meterai baru tersebut mulai berlaku pada tahun ini.


Lalu dokumen apa saja yang wajib pakai meterai Rp 10.000 ini?


Dikutip dari UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen:


- surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

- akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

- akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

- surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;

- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

1. menyebutkan penerimaan uang; atau

2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

- Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Selain itu bea meterai Rp 10.000 juga dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.


Untuk diketahui nantinya bea meterai juga tersedia dalam bentuk digital atau elektronik. Pasalnya perkembangan ekonomi digital menyebabkan adanya peralihan penggunaan dokumen kertas ke dokumen elektronik.


Berdasarkan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE), kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas. Hanya saja dokumen elektronik tidak tercakup dalam UU Bea Meterai yang dibuat tahun 1985.

https://maymovie98.com/movies/norwegian-woods/

Komentar

Postingan Populer