Luhut: Tes PCR Bayar Sendiri, Orang Terbang kan Punya Uang
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tes PCR wajib dilakukan oleh para pelancong yang hendak ke Bali. Tes ini pun harus dilakukan mandiri alias bayar sendiri.
Luhut memandang wisatawan yang pergi ke Bali, apalagi yang memilih moda pesawat terbang dinilai memiliki cukup uang untuk melakukan tes PCR sebelum berangkat ke Bali.
"H-2 sebelum ke Bali wajib tes PCR. Dia bayar sendiri, karena orang yang terbang kan punya uang," ujar Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).
Selain PCR, adapun untuk jalur darat, wisatawan diwajibkan untuk melakukan rapid antigen. "Yang perjalanan darat juga menggunakan tes antigen," pungkas Luhut.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan tahun baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
Luhut sendiri mengatakan Bali akan menjadi percontohan pariwisata sehat dengan adanya syarat tes PCR dan rapid antigen untuk memastikan keamanan dan kesehatan pelancong yang datang.
"Jadi bali ini mau kita jadikan percontohan jadi datang upon arrival dia sudah ada testing PCR bagi yang terbang," jelas Luhut.
Lalu berapa sih harga tes PCR dan rapid antigen?
PT Angkasa Pura II (Persero) alias AP II selaku operator beberapa bandara di Indonesia mengatakan tes PCR dan rapid antigen bisa dilakukan di bandara.
Semua jenis tes itu tersedia di fasilitas Airport Health Center yang ada di bandara-bandara AP II. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), fasilitas Airport Health Center itu bisa ditemui di SMMILE Center Terminal 3.
Menurut President Director AP II Muhammad Awaluddin, biaya rapid test antigen di Bandara Soetta itu dipatok sebesar Rp 385 ribu. Namun, hasilnya bisa diketahui dengan cepat cukup menunggu 15 menit langsung keluar.
Sedangkan, hasil PCR test di Airport Health Center SMMILE Center Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang juga dapat diketahui dalam waktu 15 menit dipatok sebesar Rp 1,385 juta.
Bila bersedia menunggu lebih lama yakni dalam 24 jam biayanya bisa lebih murah yaitu Rp 885.000 untuk sekali tes per individu.
https://cinemamovie28.com/movies/matianak/
Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut, Sudah Tahu Belum?
Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Untuk 6 jenis pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 batas waktu penukaran terakhir adalah 28 Desember 2020.
Dari data Bank Indonesia, selain keenam jenis itu masih ada lagi lho uang rupiah kertas dan logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini daftarnya:
Uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
Uang Rp 5.000 tahun emisi 1980, sudah dicabut 1 Mei 1992 dengan batas penukaran 30 April 2025
Uang Rp 1.000 tahun emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992 dan batas akhir penukaran 30 April 2025
Uang pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1982 sudah dicabut 1 Mei 1992 dan penukaran batas akhir 30 April 2025
Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1984 dan sudah dicabut pada 25 September 1995. Batas akhir penukarannya 24 September 2028
Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1985, sudah dicabut pada 25 September 1985. Batas akhir penukaran 24 September 2028
Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986 sudah dicabut pada 25 September 1995 dengan batas akhir penukaran 24 September 2028
Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987 telah dicabut pada 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 24 September 2028
Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1988 sudah dicabut 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 14 November 2020
Kemudian uang tahun emisi 1964 - Dwikora yakni pecahan Rp 0,05, pecahan Rp 0,10, pecahan Rp 0,25 dan pecahan Rp 0,50. Sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Uang Logam
Ada 4 jenis pecahan uang rupiah logam yang dicabut, antara lain:
Uang pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1971, sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 telah dicabut 15 November 1996, sudah dicabut 14 November 2029
Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Semua gambar website bi.go.id
Komentar
Posting Komentar