Ketum FPI Pilih Buka-bukaan soal Kasus Habib Rizieq di Pengadilan

 Pemeriksaan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi berakhir setelah 24 jam lebih. Usai pemeriksaan, kedua tersangka tidak ditahan polisi.

Pengacara Sobri Lubis dan Maman Suryadi, Alamsyah Hanafiah menjelaskan, keduanya diperiksa soal kapasitasnya dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat yang menimbulkan kerumunan. Selain itu, keduanya juga diperiksa sebagai saksi tersangka Habib Rizieq Shihab terkait kasus penghasutan kerumunan.


Namun keduanya menolak diperiksa sebagai saksi untuk kasus Habib Rizieq. Mereka memilih untuk buka-bukaan soal kasus Habib Rizieq pada pengadilan nanti.


"Begitu hendak dilanjutkan pertanyaan tentang kesaksian, sebagai tersangka kan sudah, berarti BAP saksi, dia bilang jawabannya 'saya akan jawab di pengadilan'. Dia akan memberikan kesaksian di pengadilan begitu. Akhirnya pemeriksaan kesaksian tidak berlanjut," kata pengacara Sobri Lubis, Alamsyah Hanafiah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/12/2020).


Alamsyah menyebut kliennya itu akan memberikan kesaksian terkait kasus Habib Rizieq pada persidangan nanti.


"Kan dia mau diperiksa oleh penyidik sebagai saksi, dia bilang akan dia jawab di pengadilan kesaksian saya. Jadi intinya tidak bersedia sebagai saksi lanjutan cuma dia akan menjelaskan itu di pengadilan," ujar Alamsyah.


Sobri Lubis juga banyak menjawab pertanyaan penyidik dengan jawaban serupa pada saat diperiksa soal kasus kerumunan.


"Setiap pertanyaan, sepertinya kemarin pertanyaan sebagai tersangka juga hampir 95 persen dijawabnya 'akan saya jawab di pengadilan'," ungkap Alamsyah.

https://indomovie28.net/movies/pretty-boy-3/


Fokus Kasusnya sebagai Tersangka Kerumunan



Seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (15/12) pagi, Sobri Lubis mengaku dirinya keberatan diperiksa sebagai saksi untuk kasus Habib Rizieq tersebut.


"Pemeriksaan saya berkeberatan, saya berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Sobri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).


Sobri Lubis pun menjelaskan alasan dirinya keberatan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq. Alasannya, dia ingin fokus pada perkara yang dihadapinya.


"Karena saya fokus dulu dengan urusan tersangka saya," ujar Sobri.


Sementara itu, Sobri Lubis mengatakan pemeriksaannya sebagai tersangka di kasus kerumunan berjalan baik. Pertanyaan yang diajukan penyidik, sebutnya, terkait masalah kerumunan.


"Materi sudah selesai semua tanya-jawab dan insyaallah semua berjalan baik. Semuanya ada, ya, seputar masalah kerumunan dan lain-lain," tuturnya.


Pemeriksaan Sobri Lubis dan Maman Suryadi berlangsung hingga pukul 11.30 WIB tadi. Keduanya berada di Polda Metro Jaya lebih dari 24 jam.


Tersangka Kerumunan Tak Ditahan


Berbeda dengan Habib Rizieq Shihab, Sobri Lubis, Maman Suryadi dan 3 tersangka lainnya tidak ditahan polisi. Polisi mengungkap alasan kelimanya tidak ditahan.


"Saudara Sobri dan Maman sudah kembali. Kita periksa sebagai tersangka Pasal 93 UU No 6 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman 1 tahun. Kita wajibkan lapor seminggu dua kali (Senin-Kamis) dengan membawa surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/12/2020).


Selain Sobri dan Maman, ketiga tersangka lainnya terkait kasus kerumunan dikenai wajib lapor. Mereka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara.


"Ada beberapa lagi yang nanti kita tambahkan dalam BAP. Termasuk tiga yang kemarin juga sama. Sudah kita pulangkan karena ancaman setahun. Nanti kelanjutannya disampaikan," kata Yusri.

https://indomovie28.net/movies/pretty-boy-floyd/

Komentar