Kenapa Soni Eranata yang Ditangkap Polisi Pakai Nama Ustadz Maaher?

  Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, ditangkap polisi terkait kasus ujaran kebencian kepada Habib Luthfi. Pengacara Soni Eranata, Djudju Purwantoro, menyebut kliennya menggunakan nama istilah dalam berdakwah yakni Ustadz Maaher.

"Nama umatnya, nama ustaznya itu Maaher At-Thuwailibi, memang nama dia, alias-alias, alias Ustaz Maaher," ujar Djudju Purwantoro ketika dihubungi detikcom, Kamis (3/12/2020).


"Nama aliasnya Maaher At-Thuwailibi," tegas Djudju.


Djudju menjelaskan nama dalam KTP kliennya itu merupakan Soni Eranata. Nama Ustaz Maaher digunakan sejak Soni menjadi ustaz.


"Sejak jadi ustaz (pakai nama Ustadz Maaher) udah lama itu," imbuh Djudju.


Djudju tak menjelaskan spesifik mengapa Soni memilih nama Maaher. Djudju menyebut Soni menggunakan nama Maaher sejak lulus pesantren.


"Mungkin udah 10 tahunan," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_. Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya pada Kamis (3/12) sekitar pukul 04.00 WIB di Bogor.


Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut.


Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.


Polri mengindikasi ada dua kata kunci yang membuat Ustadz Maaher terjerat hukum yaitu 'cantik' dan 'jilbab'. Polri menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.


Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.


"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).


"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya 'cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungnya.


Soni disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar.

https://indomovie28.net/movies/malena/


Kasus Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi, Polri Gandeng Ahli Bahasa-ITE


Bareskrim Polri telah menangkap pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, yaitu Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, terkait kasus ujaran kebencian. Dalam menentukan jeratan hukum, Polri turut mempertimbangkan pendapat ahli bahasa dan ahli ITE.

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli, baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).


Awi mengatakan pihaknya memverifikasi cuitan yang diduga upaya penghinaan terhadap ulama NU, Habib Luthfi bin Yahya, kepada para saksi ahli.


"Kita tahu sendiri bahwasanya ulama itu yang diutamakan di agama Islam. Sehingga mewakili penamaan tokoh orang-orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan sehingga ada beberapa orang yang melaporkan hal tersebut khususnya dari rekan-rekan Banser Nahdlatul Ulama yang melaporkan peristiwa pidana tersebut yang kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat," ungkapnya.


Adapun pasal yang disangkakan adalah tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

https://indomovie28.net/movies/ju-dou/



Komentar

Postingan Populer