Ke Bali Wajib PCR, Agen Travel: Harus Sosialisasi, Bukan Mendadak

 Agen travel yang tergabung dalam Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengaku cukup dirugikan dengan kewajiban tes PCR untuk wisatawan yang mau ke Bali. Menurut Sekretaris Jenderal Astindo Pauline Suharno, sejak diumumkannya kewajiban itu, banyak calon penumpang yang mengajukan pembatalan paket perjalanan atau refund tiket pesawat.

Meski begitu, asosiasinya belum menghitung perkiraan kerugian dari aksi refund penumpang tersebut.


"Iya ada pembatalan terutama yang masih bisa di-refund tiket dan hotelnya," ujar Pauline kepada detikcom, Kamis (17/12/2020).


Untuk itu ia mengimbau kepada pemerintah agar melakukan sosialisasi dari jauh-jauh hari dulu sebelum menetapkan sebuah kebijakan. Agar kerugian serupa baik bagi agen travel maupun penumpang tak terulangi lagi di kemudian hari.


"Sosialisasi harusnya dilakukan jauh hari bukannya mendadak diberlakukan. Masyarakat kita sudah terbiasa merencanakan liburan beberapa waktu sebelumnya," sambungnya.


Selain itu, Pauline berharap agar ada instruksi kepada para penyedia layanan tes COVID-19 untuk mau menerima pemeriksaan di hari libur atau tanggal merah. Sebab, terkadang penumpang baru sempat melakukan tes di hari-hari libur tersebut. Terutama untuk PCR, supaya pelancong bisa dapat biaya tes lebih murah.


Mengingat, biaya PCR yang hasilnya baru keluar 2 hari setelah tes biasanya lebih murah dari PCR yang hasilnya langsung keluar 15 menit seperti yang ada di bandara.


"Instruksi kepada lab atau klinik atau RS untuk menerima pemeriksaan PCR, Swab, Antigen di tanggal merah dan hari libur. Weekend juga, supaya yang memang berniat untuk berangkat tetap bisa melakukan pemeriksaan di batas waktu tersebut 2x24 jam," imbaunya.

https://cinemamovie28.com/movies/d-o-a-2/


Pemerintah Terbitkan PP Lembaga Pengelolaan Investasi, Ini Tugasnya


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pelaksanaan turunan dari UU Ciptaker dengan menerbitkan 2 peraturan. Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sektor investasi yaitu kapasitas pembiayaan dalam negeri yang belum cukup mendanai pembangunan ekonomi.

Adapun 2 peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi.


Airlangga menjelaskan kedua peraturan tersebut merupakan pelaksanaan atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama di bidang investasinya. Di samping itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menggaet investasi dari investor global.


"Lembaga Pengelola Investasi akan mengelola dana investasi dari luar negeri dan dalam negeri sebagai sumber pembiayaan alternatif dan sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap dana jangka pendek," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (17/12/2020).


Airlangga mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berfungsi mengelola investasi, dan bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan.


Peraturan Pemerintah ini juga akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi langsung, sekaligus mendorong perbaikan iklim investasi.


"Pembiayaan alternatif yang disediakan juga dapat digunakan untuk mendorong pendanaan pada proyek infrastruktur, sesuai dengan arah kebijakan ke depan," imbuh Airlangga.


Lebih lanjut, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun atau setara dengan sekitar US$ 1 Miliar.


"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.

https://cinemamovie28.com/movies/d-o-a/

Komentar

Postingan Populer