Ini Daftar Uang Rupiah yang Dicabut, Sudah Tahu Belum?
Bank Indonesia (BI) mengumumkan kepada masyarakat untuk menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Untuk 6 jenis pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 batas waktu penukaran terakhir adalah 28 Desember 2020.
Dari data Bank Indonesia, selain keenam jenis itu masih ada lagi lho uang rupiah kertas dan logam yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini daftarnya:
Uang Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang sudah dicabut 1 Mei 1992 dan batas waktu penukaran 30 April 2025
Uang Rp 5.000 tahun emisi 1980, sudah dicabut 1 Mei 1992 dengan batas penukaran 30 April 2025
Uang Rp 1.000 tahun emisi 1980, dicabut pada 1 Mei 1992 dan batas akhir penukaran 30 April 2025
Uang pecahan Rp 500 dengan tahun emisi 1982 sudah dicabut 1 Mei 1992 dan penukaran batas akhir 30 April 2025
Uang pecahan Rp 100 tahun emisi 1984 dan sudah dicabut pada 25 September 1995. Batas akhir penukarannya 24 September 2028
Uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1985, sudah dicabut pada 25 September 1985. Batas akhir penukaran 24 September 2028
Uang pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1986 sudah dicabut pada 25 September 1995 dengan batas akhir penukaran 24 September 2028
Uang pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1987 telah dicabut pada 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 24 September 2028
Uang pecahan Rp 500 tahun emisi 1988 sudah dicabut 25 September 1995 dan batas akhir penukaran 14 November 2020
Kemudian uang tahun emisi 1964 - Dwikora yakni pecahan Rp 0,05, pecahan Rp 0,10, pecahan Rp 0,25 dan pecahan Rp 0,50. Sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Uang Logam
Ada 4 jenis pecahan uang rupiah logam yang dicabut, antara lain:
Uang pecahan Rp 2 tahun emisi 1970 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1971, sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1974 telah dicabut 15 November 1996, sudah dicabut 14 November 2029
Uang pecahan Rp 10 tahun emisi 1979 sudah dicabut 15 November 1996 dan batas akhir penukaran 14 November 2029
Semua gambar website bi.go.id
https://cinemamovie28.com/movies/rumah-kentang/
Soal Kebijakan WFH di DKI, Luhut: Kita Terserah Pak Anies
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan jumlah orang di kantor. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan presentase pegawai yang kerja dari rumah alias work from home (WFH).
Luhut meminta kalau bisa 75% karyawan harus WFH. Meski begitu, dalam rapat koordinasi Selasa lalu, Luhut mengatakan menyerahkan seluruh kebijakan pengetatan WFH kepada Anies.
"Di daerah pak Anies, (kalau bisa) 75% work from home. Kita efektifnya ya mulai.. ya kita terserah pak Anies aja," kata Luhut dalam potongan video rapat yang diunggah Kemenkomarves, dikutip Kamis (17/12/2020).
Salah satunya untuk presentase karyawan yang melakukan WFH. Luhut bilang bila 50% karyawan WFH ekonomi masih bisa berjalan dengan baik, meski yang paling baik untuk menahan penyebaran virus presentase karyawan yang WFH harus 75%.
"Ya kalau 75% melanggar-langgar jadi 50% ekonomi itu masih oke lah. Masih bisa jalan," ujar Luhut.
Anies sendiri, hari ini merilis Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Sergub dan ingub ini terbit pada 16 Desember 2020.
Komentar
Posting Komentar