Gegara Sosmed Pemilik Akun @ustadzmaaher_ Ditangkap, Kenali Cara Bijak Bermedsos
Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap polisi. Pria pemilik nama asli Soni Ernata tersebut diamankan di kediamannya pagi tadi pukul 04.00 WIB.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Media sosial merupakan suatu media promosi, bersosialisasi dan juga ada yang sekedar mengekspresikan diri lewat sebuah karya.
Namun terkadang masih banyak orang yang tidak bijak dalam bersosial media. Namun saat ini banyak orang yang menggunakan media sosial untuk menyebarkan hoax, foto & video yang tidak pantas.
Berikut beberapa tips bersosial media, dikutip dari berbagai sumber. Apa saja?
1. Hindari doomscrolling
Doomscrolling adalah salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh pengguna sosial media. Kebiasaan ini menggambarkan kecenderungan seseorang menghabiskan waktu banyak di sosial media, terutama berita negatif.
Esther Hicks, seorang guru Law of Attraction mengatakan, bahwa doom scrolling dapat menyebabkan kecemasan, depresi, dan kelelahan. Karena hal-hal negatif akan mendominasi oleh pikiran kamu.
2. Pikir dahulu sebelum membuat status
Sebaiknya memang tidak membuat status yang memancing pihak lain untuk merespon negatif, banyak sekali hal-hal bermanfaat yang dapat dijadikan status atau mungkin hanya sekedar berkomunikasi dengan sahabat.
3. Jauhi perdebatan
Perdebatan tentang hal-hal tertentu yang tujuannya menambah wawasan mungkin masih bersifat positif, namun jika sudah mengarah pada hal yang tidak sehat, seperti mengomentari sesuatu secara berlebihan, segera abaikan saja.
4. Filter pertemanan
Hal ini dimaksudkan untuk tidak asal menambahkan atau menerima pertemanan terlebih yang bisa membawa efek negatif bagi sikap kamu dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, filter pertemanan juga melindungi diri kamu dari tindak-tindak kejahatan yang saat ini banyak sekali terjadi seperti penculikan atau pun pemerasan yang kebanyakan bermula dari sosial media.
https://indomovie28.net/movies/lady-chatterley/
PBB Restui Ganja Medis, Komunitas Ini Desak RI Ubah Kebijakan Narkotika
Komisi Obat Narkotika PBB (CND) baru-baru ini menyelenggarakan pemungutan suara soal rekomendasi WHO soal perubahan sistem penggolongan ganja dan turunannya. Terkait hal ini, pemerintah Indonesia diminta mulai mempertimbangkan ganja untuk keperluan medis.
"Atas dasar adanya perkembangan baik dari dunia internasional ini, Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan menyerukan agar Pemerintah Indonesia juga mulai terbuka dengan potensi pemanfaatan ganja medis di dalam negeri," ungkap Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).
Sebagai langkah konkrit, pemerintah dianggap perlu menindaklanjuti menerbitkan regulasi yang memungkinkan ganja digunakan untuk kepentingan medis. Keputusan PBB terkait ganja disebut bisa dijadikan legitimasi medis dan konsensus politik untuk ditindak negara-negara pengikutnya, termasuk pemerintah Indonesia.
"Kesempatan ini harus dapat dijadikan momentum bagi Pemerintah untuk merombak kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy)," tulisnya.
Sebelumnya, berdasarkan ketentuan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, ganja digolongkan berada dalam Golongan IV. Artinya memiliki manfaat medis yang terbatas namun tingkat ketergantungan dan potensi penyalahgunaannya sangat tinggi.
Namun setelah pemungutan suara di Komisi PBB untuk narkotika pada Rabu (2/12/2020), ketentuan tersebut dihapus dan penggunaan ganja disetujui untuk keperluan medis oleh PBB menurut rekomendasi WHO.
Keputusan ini dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.
Komentar
Posting Komentar