Bumil Bisa Ikut Disuntik Vaksin COVID-19? Begini Faktanya
Pemerintah Indonesia baru saja menetapkan penggunaan enam jenis vaksin COVID-19. Keenam vaksin tersebut diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac Biotech Ltd.
Vaksin Sinovac yang diproduksi oleh perusahaan asal China menjadi yang pertama datang ke Tanah Air. Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), vaksin dapat mengurangi risiko terkena penyakit dengan memberikan pertahanan alami untuk melindungi tubuh kita.
Vaksin COVID-19 baru bisa digunakan ketika sudah diuji coba efikasinya. Namun, sudah bolehkah diberikan kepada ibu hamil?
Dikutip dari HaiBunda, Advisory Committee on Immunization Practices (ACIP) mengatakan bahwa mereka hanya memiliki data terbatas tentang kehamilan di tahap akhir uji coba vaksin. Vaksinasi flu secara khusus tidak pernah melibatkan ibu hamil untuk diuji coba.
Keamanan vaksin baru dipastikan setelah bertahun-tahun mengumpulkan data dari wanita yang tertular tanpa tahu kondisi kehamilannya. Hal ini sedikit meresahkan karena ibu hamil lebih mungkin mengalami sakit parah akibat COVID-19 daripada wanita yang tidak hamil.
"Jika mereka tidak terdaftar dalam uji coba, maka kita tidak bisa melakukan tindak lanjut jangka panjang. Pertanyaan besarnya adalah uji coba pada ibu hamil dan apa yang terjadi pada bayinya," kata dr Stephanie Gaw, dokter kandungan.
Lalu, bagaimana ketentuan vaksin COVID-19 bagi ibu hamil?
KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA
https://cinemamovie28.com/movies/ong-bak-3/
BPOM Pastikan Evaluasi Vaksin COVID-19 Gunakan Standar Internasional
Pemerintah melalui Badan POM akan melakukan evaluasi terhadap data uji klinik yang sedang dilaksanakan untuk membuktikan keamanan dan khasiat vaksin COVID-19 yang sudah tiba di Indonesia. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan mengawal aspek kehalalannya.
"Proses evaluasi yang dijalankan Badan POM menggunakan standar yang merujuk kepada standar Internasional seperti WHO, US FDA dan EMA," jelas Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (9/12/2020).
Hal itu diungkapkannya dalam Keterangan Pers 'Tindak Lanjut Kedatangan Vaksin COVID-19: Kebijakan Lanjutan, Uji Mutu, dan Kedisiplinan Protokol Kesehatan' di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Senin (7/12).
Ia menjelaskan Tim Badan POM telah mengambil sampel vaksin untuk pengujian mutu di laboratorium P3OMN. Pengujian sampel ini perlu dilakukan untuk penerbitan lot release (pelulusan batch/lot).
Beberapa parameter untuk lot release termasuk uji potensi, uji kadar antigen, uji toksisitas abnormal dan uji endotoksin. Tujuan pengujian ini adalah untuk memastikan bahwa vaksin mempunyai mutu yang sesuai dengan persyaratan.
Dikatakan Penny, Badan POM bersama dengan Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI dan para pakar akan melakukan evaluasi untuk mendapatkan hasil keputusan persetujuan penggunaan vaksin, dengan pertimbangan kemanfaatan yang jauh lebih besar dari risiko yang ditimbulkan. Pengawalan keamanan vaksin ini ditegaskan Penny tetap dilakukan meskipun vaksin telah digunakan.
Komentar
Posting Komentar