Seberapa Bahaya Mutasi Virus Corona dari Cerpelai?
Munculnya mutasi Corona dari cerpelai memicu kekhawatiran akan bahayanya. Salah satunya bahaya dari kemanjuran vaksin COVID-19 di masa mendatang.
Mutasi yang dikenal sebagai 'Cluster 5' ini sempat disebut memiliki sensitivitas yang kurang terhadap antibodi, sehingga bisa mempengaruhi vaksin. Meski begitu, kini seorang ilmuwan terkemuka di Institut Serum Negara Denmark (SSI) yaitu Andreas Fomsgaard melakukan pengujian awal.
Benarkah berisiko berpengaruh terhadap efektivitas vaksin?
Hasil awal penelitian menunjukkan vaksin potensial yang dikembangkan di Denmark mampu melawan mutasi Corona dari cerpelai. Hal ini berdasarkan percobaan dengan kelinci.
"Apakah ini juga berlaku untuk vaksin lain dan apakah itu berlaku untuk antibodi manusia, kami tidak tahu," jelas Fomsgaard yang dikutip dari Al Jazeera, Jumat (13/11/2020).
Sebenarnya, seberapa bahayanya mutasi virus Corona dari cerpelai ini?
Menurut Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME), Prof Amin Soebandrio, sampai saat ini kemungkinan mutasi virus dari cerpelai ini bisa mempengaruhi efektivitas vaksin Corona tergantung pada kondisi mutasi tersebut.
"Tapi tergantung mutasi itu apakah dia mempengaruhi bagian dari virus itu, yang biasanya adalah protein spike. Apakah mutasi itu mempengaruhi daerah yang menjadi target vaksin tersebut," ujar Prof Amin pada detikcom, Kamis (12/11/2020).
Prof Amin menegaskan, jika selama mutasi virus Corona itu tidak mempengaruhi bagian reseptor virus (RBD), tidak akan memberikan pengaruh pada kinerja vaksin nantinya.
"Selama mutasi itu tidak mempengaruhi yang namanya rbd (bagian reseptor virus) atau Receptor Binding Domain, maka biasanya tidak akan mempengaruhi kinerja vaksin," jelasnya.
https://movieon28.com/movies/uperthief-inside-americas-biggest-bank-score/
Miras Bakal Dilarang, Ini 12 Jenis Minuman Beralkohol yang Perlu Kamu Tahu
Badan Legislasi DPR saat ini tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol pun turut diatur.
Sebagaimana dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Jumat (13/11/2020).
Sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya sebagai berikut:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pada pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
Komentar
Posting Komentar