Menko Polhukam: MER-C Tak Punya Lab dan Kewenangan untuk Tes COVID-19

 Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut RS Ummi Bogor dan MER-C akan dimintai keterangan tentang Habib Rizieq Syihab. MER-C disebut-sebut melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq dan hasilnya tidak dipublikasikan.

"Berdasarkan catatan, MER-C itu... MER-C itu tidak mempunyai laboratorium, dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," tegas Menko Polhukam dalam siaran pers di BNPB, Minggu (29/11/2020).


Dalam penjelasannya, Mahfud juga menyampaikan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan, seseorang bisa meminta agar medical record tidak dibuka. Namun, dalam kondisi tertentu, ada ketentuan lain yang memperbolehkan data tersebut dibuka.


"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," kata Menko Polhukam.


"Kami sangat menyesalkan sikap Saudara Muhammad Rizieq Syihab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19," lanjutnya.


Menko Polhukam juga menekankan pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

https://indomovie28.net/movies/criminal-lawyer/


Habib Rizieq Tolak Tracing COVID-19, Pemerintah Akan Tegas


Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyayangkan soal sikap Habib Rizieq Shibab yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak virus Corona COVID-19.

"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab, yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak, mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19," jelas Mahfud, dalam siaran pers BNPB melalui kanal YouTube Minggu (29/11/2020).


"Kami meminta kepada masyarakat luas, siapapun itu untuk koperatif sehingga penanganan COVID-19 berhasil," tambah Mahfud.


Selain itu, Mahfud juga mengatakan akan melakukan tindakan yang tegas bagi siapapun yang melanggar kententuan yang bisa membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat luas.


Terkait hal tersebut, pemerintah akan terus melakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku, demi kebaikan bersama dalam rangka memutus penyebaran COVID-19.


Hasil Swab Habib Rizieq Bisa Dibuka dengan Alasan Khusus, Ini Aturannya


Front Pembela Islam (FPI) berkali-kali menyatakan Habib Rizieq telah melakukan tes swab secara mandiri namun menolak untuk membeberkan hasil tes tersebut. Habib Rizieq juga membuat pernyataan tertulis yang berisi penolakan publikasi hasil swab.

Mengenai rekam medis atau medical record, ada undang-undang dan kode etik kedokteran yang menjamin kerahasiaan data pasien. Dalam UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terdapat ketentuan yang menyatakan pasien berhak memilih ingin mempublikasikan data terkait hasil pemeriksaan atau tidak.


Hanya saja dalam konteks pandemi, rekam medis bisa dibuka. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan karena saat ini sedang dalam keadaan khusus, maka ketentuan khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.


"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU no 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular maka medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," katanya dalam siaran pers di BNPB, Minggu (29/11/2020).


Terkait pandemi COVID-19, data soal rekam medis pasien tidak untuk disebarkan kepada publik melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus, dalam hal ini penelusuran kontak pasien COVID-19.


Menko Polhukam juga menekankan pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.


"Siapapun yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, maka bisa diancam dengan ketentuan KUHP dengan pasal 212 dan 216 jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," tegasnya.

https://indomovie28.net/movies/road-lawyers-and-other-briefs/

Komentar

Postingan Populer