Denda Rp 50 Juta untuk Habib Rizieq dan Kontroversi Bagi-bagi Masker
Kerumunan massa dalam perayaan Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri keempat Habib Rizieq berbuah denda maksimal Rp 50 juta. Rangkaian kegiatan ini juga diwarnai kontroversi bagi-bagi masker oleh Satgas COVID-19.
Ketua Satgas Nasional COVID-19 Doni Monardo menegaskan, denda administratif dijatuhkan untuk berbagai pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Habib Rizieq. Kegiatan tersebut, menurut Doni tidak pernah mendapat izin dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Denda ini adalah denda tertinggi dan apabila dikemudian hari masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta," katanya dalam konferensi pers bersama BNPB.
Doni juga mengapresiasi penindakan yang dilakukan oleh Satgas DKI terhadap pelanggaran protokol di lokasi kegiatan. Di antaranya karena tidak mengenakan masker.
Sementara itu, langkah Satgas membagikan 20 ribu masker dan hand sanitizer di acara tersebut juga banyak mendapat sorotan. Oleh beberapa kalangan, pembagian masker gratis ini dianggap sebagai ketidaktegasan.
Namun tudingan tersebut dibantah oleh Doni. Menurutnya, pembagian masker dan hand sanitizer dalam rangkaian kegiatan Habib Rizieq sama sekali bukan bentuk dukungan, melainkan untuk melindungi agar tidak terjadi penularan di tengah kerumunan.
"Jalan terakhir adalah dengan memberikan masker semata-mata untuk memberikan perlindungan pada masyarakat yang hadir agar tidak terpapar. Pemberian masker ini bukanlah bagian dari mendukung acara," tegas Doni.
https://kamumovie28.com/movies/the-housekeeper/
Denda Rp 50 Juta untuk Habib Rizieq, Bisa Beli Berapa Banyak Masker?
Habib Rizieq dikenai denda Rp 50 juta atas kerumunan massa dan pelanggaran protokol COVID-19 dalam rangkaian kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya. Dikatakan, ini adalah denda maksimal dan akan dilipatgandakan jika terjadi pelanggaran berulang.
Denda ini mendapat sorotan dari banyak kalangan, antara lain dari epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan. Menurutnya, langkah paling tepat adalah langsung membubarkan kegiatan yang memicu kerumunan.
"Tidak cukup (disanksi denda). Untuk selanjutnya perlu dicegah terjadi kerumunan, seperti tidak memberikan izin berkumpul dan dibubarkan jika mulai ada kerumunan orang," kata Iwan kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Sorotan soal denda juga mencuat karena dalam acara tersebut, Satgas COVID-19 sempat membagikan 20 ribu masker dan hand sanitizer. Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo telah menegaskan, pembagian tersebut bukan bentuk dukungan melainkan langkah perlindungan bagi warga yang nekat datang.
Benarkah denda Rp 50 juta tidak sebanding dengan harga masker yang dibagikan?
Pantauan detikcom di Pasar Pramuka Jakarta Timur, Senin (16/11/2020), masker bedah 2 lapis saat ini dijual di kisaran harga paling murah Rp 40 ribu per 50 pcs. Ini artinya harga per pcs ada di kisaran Rp 800.
Merk tertentu dijual dengan harga paling mahal Rp 100 ribu per 50 pcs, atau Rp 2.000 per pcs. Jika diambil harga termahal, maka Rp 50 juta bisa dibelanjakan untuk 25 ribu pcs masker.
Komentar
Posting Komentar