BPOM RI Ungkap Alasan Tarik Izin Penggunaan Klorokuin untuk COVID-19

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) terkait penggunaan klorokuin untuk COVID-19. Obat tersebut sebelumnya digunakan untuk pengobatan pasien COVID-19.

Disebutkan, alasan pencabutan izin penggunaan darurat ini berkaitan dengan keamanan klorokuin maupun hidroksiklorokuin. Penggunaan keduanya disebut lebih besar menimbulkan risiko daripada manfaat pada pasien COVID-19.


"Pada akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 (tujuh) rumah sakit di Indonesia," jelas BPOM dalam rilis resminya.


"Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28.2 persen terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT," lanjut keterangan BPOM dalam rilis tersebut.


Tak hanya itu, pencabutan izin penggunaan darurat klorokuin dan hidroksiklorokuin untuk pasien COVID-19 juga menyusul penghentian uji klinik keduanya dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). WHO menghentikan uji klinik solidarity trial karena menilai hidroksiklorokuin lebih besar risikonya daripada manfaat.


"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," sebut BPOM.


Namun, di luar penggunaan obat COVID-19, BPOM menegaskan klorokuin masih bisa digunakan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edar.


"Badan POM terus memantau dan menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan Badan Otoritas Obat negara lain," tegas keterangan BPOM dalam rilis terbarunya.

https://movieon28.com/movies/the-guest-3/


Tembus Setengah Juta Kasus! Total 502.110 Corona di Indonesia 23 November


 Jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 pada Senin (23/11/2020), bertambah 4.442 kasus. Total positif jadi 502.110, sembuh 422.386, meninggal 16.002.

Sementara jumlah suspek per hari ini sebanyak 66.279 dan jumlah spesimen yang diperiksa yaitu 40.083.


Detail perkembangan virus Corona di Indonesia pada Senin (23/11/2020), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 4.442 menjadi 502.110

Pasien sembuh bertambah 4.198 menjadi 422.386

Pasien meninggal bertambah 118 menjadi 16.002

Sebelumnya pada Minggu (22/11/2020), jumlah kasus positif virus Corona COVID-19 tercatat sebanyak 497.668, sembuh 418.188, dan meninggal 15.884.


Corona RI Tembus 500 Ribu, DKI-Jateng Catatkan Lebih dari 1.000 Kasus Baru


Pemerintah melaporkan 4.442 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Senin (23/11/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 502.110 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.009 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 1.005 kasus dan Jawa Barat sebanyak 602 kasus baru per 23 November.


Dikutip dari laman covid19.go.id, hari ini ada sebanyak 4.198 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 118 orang.


Berikut detail sebaran 4.442 kasus baru Corona di Indonesia pada Senin (23/11/2020):


DKI Jakarta: 1.009

Jawa Tengah: 1.005

Jawa Barat: 602

Jawa Timur: 365

Kepulauan Riau: 273

Banten: 171

Kalimantan Timur: 132

Riau: 113

Sulawesi Selatan: 100

Kalimantan Tengah: 85

Sumatera Utara: 83

DI Yogyakarta: 82

Bali: 68

Lampung: 60

Sulawesi Tengah: 37

Sumatera Barat: 33

Sumatera Selatan: 33

Papua Barat: 31

Aceh: 30

Sulawesi Utara: 25

Maluku: 16

NTB: 15

Sulawesi Tenggara: 14

Bangka Belitung: 11

Kalimantan Selatan: 11

Kalimantan Barat: 10

Kalimantan Utara: 10

NTT: 8

Bengkulu: 5

Sulawesi Barat: 2

Maluku Utara: 2

Gorontalo: 1

https://movieon28.com/movies/the-guest-2/

Komentar

Postingan Populer