4 Fakta Vaksin COVID-19 Pfizer yang Diklaim 90 Persen Efektif

  Vaksin COVID-19 buatan Pfizer dan BioNTech menjadi yang pertama dinyatakan sukses dalam uji klinis fase III. Efektivitas vaksin ini diklaim mencapai 90 persen.

Pfizer yang berbasis di Amerika Serikat diharapkan mendapat Emergency Use Authorization (EUA) di Amerika Serikat dalam beberapa pekan ke depan. Vaksin ini teruji untuk usia 16-85 tahun.


Beberapa fakta yang perlu diketahui tentang faksin buatan Pfizer-BioNTech ini adalah sebagai berikut.


1. Jenis

Vaksin COVID-19 yang dinamakan BNT162b2 ini berbasis teknologi messenger RNA (nRNA). Menggunakan gen sintetis yang lebih mudah diciptakan, sehingga bisa diproduksi lebih cepat dibanding teknologi biasa.


2. Cara kerja

Sebelumnya, vaksin dibuat dari virus atau patogen yang tidak aktif atau dilemahkan. Virus yang tidak aktif ini tidak menyebabkan sakit tetapi mengajari sistem imun untuk memberikan respons perlawanan.


Vaksin yang dikembangkan Pfizer-BioNTech menggunakan teknologi yang berbeda. Dengan mRNA, tubuh tidak disuntik virus mati maupun dilemahkan, melainkan disuntik kode genetik dari virus tersebut. Hasilnya, tubuh akan memproduksi protein yang merangsang respons imun.


3. Arti klaim '90 persen efektif'

Data yang tersedia saat ini merupakan analisis interim yang dilakukan terhadap 94 partisipan. Kurang dari 9 di antaranya mengalami gejala COVID-19 setelah diberi vaksin.


Meski baru temuan awal, angka 90 persen ini mengejutkan karena selama ini para ilmuwan memperkirakan efektivitas vaksin COVID-19 tidak akan lebih dari 70 persen.


Uji klinis masih berjalan dan Para pakar dari Food and Drug Administration di Amerika Serikat masih akan mereview lebih banyak data untuk memastikan keamanannya.


4. Hanya mencegah gejala?

Dikutip dari Businessinsider, analisis ini belum menguji apakah vaksin tersebut juga mencegah infeksi asimptomatis atau tanpa gejala. Partisipan dites hanya ketika bergejala. Belum bisa dipastikan seberapa efektif vaksin mencegah seseorang jadi carrier asimptomatis.

https://kamumovie28.com/movies/seduction/


Aturan Cuti Melahirkan, Haid, dan Istirahat Buruh di UU Cipta Kerja


 Pemerintah telah mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang mengatur hak dan kewajiban pekerja. Aturan hak salah satunya terkait cuti dan istirahat yang bisa digunakan para buruh.

Hak cuti yang menjadi sorotan adalah hamil, melahirkan, dan haid yang dikhawatirkan berubah. Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, UU Cipta Kerja Omnibus Law tidak mengubah ketentuan dalam hal tersebut.


"Hak tidak masuk kerja karena sakit akibat haid, istilah di UU 13 tahun 2003 'istirahat' bukan cuti, dan istirahat melahirkan, bukan cuti hamil, serta hak lainnya atas cuti dan istirahat, tetap masih berlaku," kata Ida saat dihubungi detikcom.


Ida juga menjelaskan, hak atas upah pekerja/buruk karena menjalankan cuti atau istirahat tersebut masih berlaku. Ketentuan akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP).


Dengan pernyataan tersebut, berikut hak buruh atas cuti dan istirahat dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law


1. Hak atas istirahat

Aturan tercantum dalam Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU 13/2003. Ketentuan dalam pasal 79 diubah terkait istirahat antara jam kerja dan mingguan dalam ayat 2. Berikut bunyinya:


(2) Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi:


a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan


b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.


2. Hak atas cuti tahunan

Ayat berikutnya menjelaskan cuti tahunan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus. Berikut bunyi aturan terkait hak cuti tahunan dalam UU Cipta Kerja Omnibus Law:


(3) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh, yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.


(4) Pelaksanaan cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

https://kamumovie28.com/movies/ten-brothers/

Komentar

Postingan Populer