Izin Darurat Vaksin Tak Diberikan Sembarangan, Ini Prosedurnya
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Bakti Bakti Bawono Adisasmito menerangkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat untuk vaksin COVID-19, tidak mengesampingkan faktor keamanan vaksin. Vaksin tetap harus melewati beberapa tahap pengujian sebelum diajukan mendapatkan EUA.
Prof Wiku yang merupakan ahli dalam bidang kebijakan kesehatan dan penanggulangan penyakit infeksi menerangkan vaksin melalui lima tahapan sebelum dapat diproduksi massal.
"Proses awal yang harus dilakukan adalah penelitian dasar, kemudian dilakukan uji pre-klinis, baru kemudian tiga fase uji klinis," urai Wiku dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Pengajuan persetujuan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru bisa dilakukan setelah vaksin lolos tahap uji klinis ketiga. Di tahap persetujuan inilah diputuskan vaksin bisa mendapatkan EUA atau tidak.
Direktur Registrasi Obat Badan POM Dr. Lucia Rizka Andalusia menerangkan keputusan EUA bisa diambil bila memang kondisi keperluannya genting dan vaksin sudah lulus uji klinis. Adapun data uji klinis untuk memberi persetujuan EUA dapat diperoleh dari pengujian di dalam negeri maupun mengacu pada data negara lain.
"Demikian juga untuk vaksin ini, uji klinisnya bukan hanya dilakukan di Indonesia tapi dilakukan di multi center, dilakukan di beberapa negara secara bersamaan," ujar Dr. Lucia.
Saat ini, pemerintah melalui BPOM terus melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan data khasiat dan keamanan vaksin secara lengkap.
https://cinemamovie28.com/tokyo-train-girls-4-young-wifes-desires/
Sebaran Virus Corona Indonesia 28 Oktober: 4.029 Kasus Baru, DKI Sumbang 844
Pemerintah melaporkan 4.029 kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Rabu (28/10/2020). Total kasus terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 400.483 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 844 kasus, disusul Jawa Barat sebanyak 403 kasus baru per 28 Oktober.
Dikutip dari laman covid19.go.id, pada hari ini ada sebanyak 4.029 kasus sembuh, sementara kasus kematian Corona sebanyak 100 orang.
Berikut detail sebaran 4.029 kasus baru Corona di Indonesia pada Rabu (28/10/2020):
DKI Jakarta: 844 kasus
Jawa Barat: 403 kasus
Jawa Tengah: 318 kasus
Sumatera Barat: 276 kasus
Riau: 253 kasus
Jawa Timur: 246 kasus
Kalimantan Timur: 214 kasus
Banten: 170 kasus
Sulawesi Tenggara: 143 kasus
Kepulauan Riau: 135 kasus
Papua: 125 kasus
Sulawesi Selatan: 120 kasus
Papua Barat: 106 kasus
Sumatera Utara: 92 kasus
Sumatera Selatan: 86 kasus
Aceh: 74 kasus
Kalimantan Selatan: 70 kasus
Bali: 68 kasus
DI Yogyakarta: 45 kasus
Sulawesi Utara: 44 kasus
Lampung: 43 kasus
Jambi: 32 kasus
Nusa Tenggara Barat: 27 kasus
Bengkulu: 23 kasus
Kalimantan Barat: 14 kasus
Kalimantan Utara: 14 kasus
Maluku: 13 kasus
Sulawesi Tengah: 10 kasus
Bangka Belitung: 7 kasus
Kalimantan Tengah: 4 kasus
Maluku Utara: 3 kasus
Sulawesi Barat: 3 kasus
Nusa Tenggara Timur: 2 kasus
Gorontalo: 2 kasus
Komentar
Posting Komentar