Buruh Mau Gugat Omnibus Law, Istana Siapkan Lawyer Terbaik

 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengambil jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Pihak Istana mengaku siap meladeni tantangan buruh tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan mogok nasional selama 3 hari bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan mengambil jalan konstitusional.


"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law khususnya klaster ketenagakerjaan," ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).


Pihak buruh tetap yakin poin-poin yang menjadi keberatan atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Meskipun poin-poin itu disebut-sebut hoax. Misalnya terkait uang pesangon yang dikurangi, menurut Said hal itu benar adanya.


Mereka juga menyiapkan poin-poin lain tuntutan buruh yang dianggap hoax akan diperjuangkan secara konstitusional. Pihaknya mencatat setidaknya ada 12 poin tuntutan buruh yang dianggap hoax.


Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan, sejak awal pemerintah memang berharap bagi pihak-pihak yang berkeberatan adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja untuk menempuh jalur hukum.


"Kami menyambut baik karena itu memang jalur yang direstui oleh konstitusi. Bukan melalui melalui pemaksaan kehendak, tidak melalui kekerasan, tapi melalui adu argumen. Itu yang diinginkan. Sehingga semua terbuka, kalau memang ada yang salah, diluruskan," ucapnya saat dihubungi detikcom, Jumat (9/10/2020).


Menanggapi hal itu, Donny pun mengatakan bahwa pemerintah sudah siap jika ada pihak yang ingin beradu argumen di tingkat konstitusi. Pemerintah akan menyiapkan pengacara-pengacara terbaiknya.


"Kami siap, kami akan menyiapkan lawyer-lawyer terbaik," tegasnya.

https://indomovie28.net/admiral/


Ditangkis Jokowi, Ini 9 Hoax Terkait Omnibus Law


 Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait ramainya aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dia menilai banyak informasi yang menyesatkan alias hoax terkait UU tersebut

Menurutnya aksi demo yang terjadi belakangan ini lantaran banyaknya hoax yang beredar di masyarakat. Dia menegaskan UU Cipta Kerja tidak akan membebani masyarakat dan hanya menguntungkan kelompok tertentu.


"Saya melihat adanya unjuk rasa, penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ucapnya dalam konferensi pers secara elektronik dari Istana Bogor, Jumat (9/10/2020).


Jokowi mencatat setidaknya ada 9 hoax yang beredar terkait UU Cipta Kerja yang kemudian dia luruskan. Berikut pernyataan lengkap Jokowi:


1. Upah Minimum Dihapuskan


Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota Kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional atau UMR tetap ada.


2. Upah Dihitung Per Jam


Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan, dengan sistem yang sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu, berdasarkan hasil.


3. Cuti Dihilangkan


Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti, cuti sakit, cuti kawin, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. saya juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin.


4. Perusahaan Bebas Melakukan PHK Sepihak


Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak.

https://indomovie28.net/ouija-origin-of-evil/

Komentar

Postingan Populer