Wow! Kaset Langka Game Super Mario Bros Laku Rp 1,6 Miliar
Copy game langka Super Mario Bros terjual dengan harga sangat tinggi mencapai USD 114 ribu atau sekitar Rp 1,6 miliar. Angka ini memecahkan rekor untuk video game termahal yang pernah terjual.
Dilansir detikINET dari Hypebeats, sebelumnya game Super Mario Bros yang sama pernah dilelang senilai USD 100.150 atau sekitar Rp 1,4 miliar pada Februari tahun lalu.
Pertama kali game ini dirilis pada 1985 yang dimainkan di Nintendo Entertainment System edisi awal. Kaset tersebut tidak pernah dimainkan sehingga masih tersegel di dalam kotaknya. Kondisnya pun sangat baik, diberikan nilai 9,4 dari 10.
Kaset ini terjual melalui acara pelelangan yang diadakan oleh Heritage Aucions, namun pemenangnya tak diumumkan. Faktor lainnya mengapa game ini bisa terjual dengan nilai sangat tinggi aalah karena dilengkapi dengan hangtab atau bungkus dengan lubang untuk menggantung di bagian atas kemasannya.
Hangtab ini adalah generasi pertama yang diuji di pasar AS sebelum plastik digunakan untuk menyegel setiap video game. Jadi, hanya sedikit mainan yang menggunakan hangtab tersebut. Hal ini yang membuat angka jualnya sangat fantastis.
Mengenal Hak Cipta dan Hak Pakai Dalam Karya Fotografi
Fotografi di jaman sekarang sudah berkembang semakin pesat seiring meningkatnya kemajuan dalam kehidupan masyarakat. Fotografi yang awalnya adalah teknologi penangkap citra (image) kini menjadi salah satu bagian penting dalam industri kreatif khususnya di Indonesia (dia merupakan bagian subsektor Film, Video, dan Fotografi).
Industri kreatif sendiri berkaitan dengan penciptaan karya melalui berbagai tahap seperti perencanaan konsep/ide, lokasi, peralatan, dan tentunya dana. Dalam perjalanannya, fotografi juga semakin berkembang dan terbagi menjadi bermacam bidang seperti industri komersial, jurnalistik hingga seni foto.
Fenomena yang ada saat ini seiring meluasnya penggunaan multimedia di internet, banyak dijumpai foto-foto yang terdapat di media sosial maupun media online. Bahkan dari pencarian Google pun kita bisa dengan mudah mendapat banyak foto yang disajikan oleh sang mesin pencari tersebut.
Apakah kita pernah memikirkan tentang bagaimana sebetulnya hak cipta dari foto yang tersedia di internet ini? Bisakah kita kemudian salin atau unduh file foto yang kita temui dengan mudahnya?
Hak Cipta dalam fotografi
Ada baiknya sebagai seorang pengguna internet atau yang menekuni bidang fotografi, kita kenalan lebih jauh tentang hak cipta yang kerap dibahas saat membuat sebuah karya foto. Hak Cipta atau Copyright menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Jadi bila kita amati karya foto sebetulnya merupakan produk yang dilindungi hak cipta, sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta ini memang melekat pada sang fotografernya, namun hak tersebut bisa diberikan ke pihak lain misal saat fotonya dijual, atau ada pihak yang meminta izin untuk memakai karya foto tersebut.
Peran pemerintah adalah melindungi pencipta dan pemegang hak terkait supaya tidak dilanggar oleh pihak lain, melalui instrumen penegakan hukum dan mekanisme pidana di pengadilan.
Komentar
Posting Komentar