Mengenal Hak Cipta dan Hak Pakai Dalam Karya Fotografi (2)
Biaya pendaftaran lisensi hak cipta Rp.75.000,- dan untuk mendaftarkan satu ciptaan dikenakan biaya Rp.200.000,- Pihak Ditjen HKI juga telah menyiapkan layanan aduan apabila ada fotografer yang ingin menuntut pihak yang menggunakan karya fotonya tanpa izin.
Pemegang Hak Cipta pada dasarnya juga bisa memberikan lisensi atau ijin penggunaan karya fotonya pada pihak lain dalam berbagai skenario, misalnya:
1. Hak eksklusif, artinya setelah foto tersebut dijual ke satu pihak, dia tidak dapat dijual kembali kepada pihak lain.
2. Hak noneksklusif, hak ini memungkinan selembar foto dijual kepada beberapa pihak (pembeli juga harus tahu bahwa foto yang dia beli juga dapat digunakan pihak lain)
3. License fee (biaya izin), yaitu sejumlah uang atau bentuk kompensasi lain yang dibayarkan kepada pemegang hak cipta;
4. Limited use (penggunaan terbatas), yaitu izin yang diberikan secara terbatas. Misalnya, seorang fotografer mengizinkan fotonya untuk dicetak di poster, namun tidak untuk dicetak pada kaos; atau fotonya dapat digunakan di internet, namun tidak boleh dicetak.
Tapi tentu saja, kenyataan di lapangan bisa berbeda karena rendahnya literasi hukum di sebagian masyarakat atau mereka merasa tidak tertarik untuk mengurus hal-hal yang berkaitan dengan aspek legal. Atau mungkin si fotografer merasa karya fotonya memang boleh untuk dipakai siapa saja, tanpa meminta imbalan.
Maka bila demikian adanya, ada baiknya sebagai fotografer atau pihak yang sedang mencari karya foto, kita juga mengenal tentang hak pakai berupa Creative Commons (CC) dalam karya fotografi.
Creative Commons digunakan ketika insan kreatif memutuskan untuk memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk menggunakan karyanya. Creative Commons memiliki beberapa ketentuan yang jenis izinnya dapat ditentukan pemilik karya foto.
Ada empat tipe Creative Commons yang dapat digunakan dalam karya fotografi, yaitu:
* Attribution (BY). Lisensi ini membolehkan pihak lain dalam menggunakan karya kreatif untuk mencetak ulang (copy), mendistribusikan, menampilkan (display), menjalankan (perform), dan membuat karya kreatif turunan berdasarkan karya kreatif aslinya, namun dengan mencantumkan sumber pembuatnya;
* Share-Alike (SA). Lisensi ini membolehkan pihak lain dalam menggunakan karya kreatif untuk membuat karya kreatif turunan berdasarkan karya kreatif aslinya;
* No Derivatives Work (ND). Lisensi ini tidak membolehkan pihak lain dalam menggunakan karya kreatif untuk membuat karya kreatif turunan berdasarkan karya kreatif aslinya;
* Non-Commercial (NC). Lisensi ini tidak membolehkan pihak lain menggunakan karya kreatif untuk kepentingan komersial.
Kasus di Instagram
Selama ini orang sepertinya sudah terbiasa mengambil foto dari media sosial untuk digunakan baik kepentingan pribadi atau bahkan komersil, tanpa izin. Kita mesti paham kalau foto yang ada di media sosial misal Instagram, adalah tetap hak ciptanya melekat pada kita pemilik akun tersebut.
Instagram mendapat lisensi dari kita untuk menyimpan dan menampilkan foto tersebut dalam platform mereka (lisensi sudah kita berikan di awal saat kita mendaftar dan menyatakan setuju terhadap Terms of Service). Namun lama-lama makin banyak pihak yang mengambil postingan foto di Instagram tanpa izin dan ini memaksa pihak Instagram bulan lalu memutuskan merevisi ketentuan layanannya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari The Verge, Sabtu 6 Juni, Instagram mengatakan jika ingin menyematkan sebuah postingan di Instagram pada situs web, penyemat harus mendapatkan izin dari pengunggah asli, jika tidak penyemat dapat digugat oleh peraturan hak cipta.
Tentu saja fotografer profesional akan cenderung mendukung keputusan Instagram ini, karena hal ini akan menguntungkan mereka untuk bernegosiasi dengan penerbit yang menggunakan karyanya. Hingga saat ini, kebanyakan orang umumnya merasa bebas untuk memasang sebuah postingan dari Instagram di situs mereka sendiri tanpa khawatir tentang masalah hak cipta. Namun kini, hal itu mungkin akan berubah.
"Kebijakan platform kami mengharuskan pihak ketiga untuk memiliki hak yang diperlukan dari pemegang hak yang berlaku. Ini termasuk memastikan mereka memiliki lisensi untuk membagikan konten ini, jika lisensi diwajibkan oleh hukum," ungkap Instagram kepada Ars Technicia.
Kesimpulan
Mari kita saling menghargai hak cipta karya foto siapapun. Dari ulasan saya diatas, kita jadi paham kalau pada setiap karya foto yang kita buat melekat hak cipta, bahkan tanpa perlu didaftarkan.
Kita juga perlu hati-hati saat mengambil foto, jangan sampai melanggar privasi, etika apalagi hukum (misal benda yang difoto memiliki hak cipta yang tidak boleh asal difoto tanpa izin). Kita bisa memberikan hak tersebut ke pihak lain dalam berbagai bentuk misal saat menjual foto, atau memberikan dengan catatan melalui lisensi Creative Commons.
Untuk itu aspek legal dalam karya cipta fotografi ada baiknya selalu diperhatikan oleh semua pihak demi melindungi hak kekayaan intelektual yang dimiliki dan mencegah adanya gugatan hukum yang tidak diinginkan.
Komentar
Posting Komentar