Mengenal Hak Cipta dan Hak Pakai Dalam Karya Fotografi
Fotografi di jaman sekarang sudah berkembang semakin pesat seiring meningkatnya kemajuan dalam kehidupan masyarakat. Fotografi yang awalnya adalah teknologi penangkap citra (image) kini menjadi salah satu bagian penting dalam industri kreatif khususnya di Indonesia (dia merupakan bagian subsektor Film, Video, dan Fotografi).
Industri kreatif sendiri berkaitan dengan penciptaan karya melalui berbagai tahap seperti perencanaan konsep/ide, lokasi, peralatan, dan tentunya dana. Dalam perjalanannya, fotografi juga semakin berkembang dan terbagi menjadi bermacam bidang seperti industri komersial, jurnalistik hingga seni foto.
Fenomena yang ada saat ini seiring meluasnya penggunaan multimedia di internet, banyak dijumpai foto-foto yang terdapat di media sosial maupun media online. Bahkan dari pencarian Google pun kita bisa dengan mudah mendapat banyak foto yang disajikan oleh sang mesin pencari tersebut.
Apakah kita pernah memikirkan tentang bagaimana sebetulnya hak cipta dari foto yang tersedia di internet ini? Bisakah kita kemudian salin atau unduh file foto yang kita temui dengan mudahnya?
Hak Cipta dalam fotografi
Ada baiknya sebagai seorang pengguna internet atau yang menekuni bidang fotografi, kita kenalan lebih jauh tentang hak cipta yang kerap dibahas saat membuat sebuah karya foto. Hak Cipta atau Copyright menurut Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyatakan hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku".
Jadi bila kita amati karya foto sebetulnya merupakan produk yang dilindungi hak cipta, sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta ini memang melekat pada sang fotografernya, namun hak tersebut bisa diberikan ke pihak lain misal saat fotonya dijual, atau ada pihak yang meminta izin untuk memakai karya foto tersebut.
Peran pemerintah adalah melindungi pencipta dan pemegang hak terkait supaya tidak dilanggar oleh pihak lain, melalui instrumen penegakan hukum dan mekanisme pidana di pengadilan.
Ada contoh menarik. Sebuah patung yang menjadi salah satu atraksi populer di Denmark, yaitu patung Little Mermaid, dilarang dipotret untuk kepentingan bisnis. Keluarga pematung Edvard Erikson, pembuatnya, dikenal sangat protektif dan sangat agresif dalam menangani hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta patung tersebut.
Dari cerita di atas bisa diambil pesan bahwa terkait hak cipta dalam fotografi, kita perlu tahu apakah boleh bila akan memotret obyek yang memiliki hak cipta (bahkan di ruang publik sekalipun)? Misalnya terkait dengan karya arsitektur; seperti bangunan, gedung, atau benda lain yang serupa dengannya yang dapat diklasifikasi sebagai karya arsitektur yang dilindungi oleh Undang-undang.
Memotret gedung ternyata bisa menimbulkan pelanggaran hak cipta apabila ada nilai komersial yang terlibat (termasuk oleh wartawan). Namun, apabila tidak ada nilai komersial sekalipun, pemegang hak cipta atas gedung tersebut tetap memiliki kewenangan untuk melarang orang memotret gedung tersebut. Atau, dalam kasus lain, memotret etalase toko juga menjadi persoalan dalam hak cipta. Nah rumit kan ternyata?
Kembali ke membahas hak cipta dalam karya foto. Bagi seorang fotografer, satu hal yang perlu diingat adalah untuk mendapat perlindungan hak cipta, suatu karya seni fotografi tidak perlu melewati tahap pendaftaran terlebih dahulu, karena secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipamerkan ke khalayak umum maka karya tersebut telah memperoleh pengakuan hak cipta dan dilindungi hak ciptanya.
Bila pun dilakukan pendaftaran hak cipta oleh fotografernya maka hal tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian apabila kelak dikemudian hari timbul sengketa yang berkaitan dengan hak cipta atas foto-foto tersebut. Sebagian fotografer pun memutuskan untuk minimal memberikan watermark dalam fotonya sebagai penanda akan karya miliknya.
Sekedar info, hak cipta fotografi dapat kita daftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Untuk mengurusnya, ada beberapa tahapan dan biaya yang dibutuhkan
https://cinemamovie28.com/cast/sharma-vibhoutee/feed/
Komentar
Posting Komentar