Bioskop Buka Lagi 29 Juli? Ini 5 Protokol yang Harus Dipatuhi
Penggemar film yang hobi nonton tengah berharap-harap cemas terkait rencana bioskop akan dibuka lagi 29 Juli. Kapan pastinya bioskop akan kembali buka akan segera ditentukan hari ini, Jumat (10/7/2020).
Kalaupun kelak bioskop sudah bisa buka, akan ada beberapa penyesuaian yang disebut new normal. Hal itu diterapkan untuk mencegah risiko penularan virus Corona COVID-19 yang hingga kini masih belum teratasi.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa protokol new normal yang bakal berlaku di bioskop.
1. Menggunakan masker
Wajib menggunakan masker adalah aturan terpenting ketika kamu mengunjungi bioskop. Hal ini dikarenakan pihak manajemen diwajibkan untuk mengabaikan pengunjung tanpa masker. Artinya, tanpa masker kamu nggak bakal diizinkan masuk.
2. Penjualan tiket online
Pembelian tiket secara konvensional, tidak lagi diberlakukan. Penjualan tiket nantinya akan dilakukan lewat transaksi secara online.
3. Kapasitas dikurangi
Biasanya, kapasitas bioskop disesuaikan dengan jumlah kursi yang mengisi studio. Akan tetapi selama ditetapkan protokol kesehatan, kapasitas studio hanya diterapkan 50 persen atau setengah dari jumlah keseluruhan kursi pada studio bioskop. Oleh karena itu, kamu hanya diperbolehkan mengisi kursi bioskop yang tidak dipasang label silang.
4. Penjualan makanan dan minuman yang dibatasi
Penjualan makanan dan minuman di ruang theater tidak diberlakukan lagi karena hanya diberlakukan mengantarkan hantaran makanan dan minuman yang telah dipesan saja.
5. Hindari kontak fisik
Pihak bioskop akan melakukan berbagai upaya untuk menerapkan social distancing bagi pengunjung. Salah satunya adalah pemberlakuan physical distancing di toilet bioskop, dengan menetapkan penggunaan urinoir dan kubikel secara selang-seling.
Protokol kesehatan sudah dibuat dengan baik. Oleh karena itu, sebagai pengunjung bioskop, kamu harus menjalankan protokol tersebut dengan sebaik mungkin.
Corona Berpotensi Menular Lewat Udara, Bisakah Dicegah? Begini Caranya
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperbaharui panduan soal penyebaran dan penularan virus Corona. Setelah mendapat kritikan dari ratusan ahli, WHO memasukan airborne ke sebagai bagian dari mode transmisi atau penularan vitus Corona.
Sebagai penyakit pernapasan, Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan (FKH) Universitas Udayana, Prof Dr Drh I Gusti Ngurah Kade Mahardika, menyebut COVID-19 memang berpeluang dan berpotensi menular melalui aerosol atau partikel udara yang terinfeksi COVID-19. Penularan secara aerosol ini biasanya terjadi di tempat tertutup seperti rumah sakit, laboratorium, atau transportasi umum.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona lewat udara?
"Yang sederhana adalah usahakan ventilasi alami. Buka jendela dan pintu," kata Mahardika dalam siaran BNPB, Jumat (10/7/2020).
Tempat tertutup memang berpotensi menularkan virus Corona, terlebih jika kondisi udara cukup dingin sehingga menjaga sirkulasi udara cukup penting untuk mencegah transmisi virus Corona. Adanya sirkulasi udara yang baik memungkinkan pergantian udara terjadi dengan cepat sehingga mengurangi kemungkinan terpapar Corona dari partikel aerosol.
Selain itu, anggota tim pakar medis Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dr Budiman Bela, SpMK(K), menekankan pentingnya mengenakan masker meski berada di dalam ruangan dan tetap menjaga jarak antar satu sama lain ketika di kantor atau ruang tertutup lainnya.
"Pada saat itu aktivitas yang berpotensi mengeluarkan virus seperti berbicara atau bernyanyi atau batuk, akan tertampung oleh masker. Jadi untuk pencegahannya tetap gunakan masker," sebut dr Budiman.
https://kamumovie28.com/one-piece-episode-893-subtitle-indonesia/
Komentar
Posting Komentar