Mengenal Sejarah Kretek dan Seni di Kota Pahlawan

Istilah kota pahlawan tentu layak disematkan untuk Surabaya di Jawa Timur. Buat kamu yang liburan ke sana, bisa mampir ke Museum House of Sampoerna.
Tak lengkap rasanya datang ke Kota Pahlawan jika tidak mengunjungi museum dan kawasan bersejarah. Kali ini saya akan mengajak traveler menjelajahi lokasi bersejarah mengenai perkembangan kretek di Indonesia.

Surabaya, sejarah, dan kretek. Yap! Kemana lagi kalau bukan ke House of Sampoerna. Pabrik rokok yang kini menjadi museum tembakau di Surabaya merupakan lokasi wisata yang menyenangkan. Gaya arsitektur dari bangunan ini mencerminkan era kolonial Belanda yang sangat kental. Dibangun pada tahun 1862 dan sekarang ditetapkan menjadi situs sejarah.

Tempat ini dibeli oleh Liem Seeng Tee, yaitu pendiri Sampoerna pada tahun 1932 dengan tujuan sebagai tempat produksi rokok pertamanya. Berlokasi di Jalan Taman Sampoerna No. 6, Krembangan, Pabean Cantikan, Surabaya. Museum ini berada di kawasan Kota Tua Surabaya, berdekatan dengan situs-situs sejarah lainnya. Buka setiap hari mulai pukul 09:00 hingga 22:00 WIB dan para pengunjung yang masuk ke lokasi wisata ini tidak dipungut biaya, alias GRATIS!

Begitu memasuki museum ini, kita langsung disambut oleh aroma khas tembakau, replika warung bambu, tembakau kering, dan barang-barang milik keluarga Liem Seeng Tee yang seaakan berbicara kepada pengunjung yang datang bahwa inilah saksi sejarah perjuangan membangun usaha yang besar.

Puas berkeliling di lantai satu yang menyuguhkan pernak-pernik perkembangan rokok, pengunjung dapat naik ke lantai dua. Di sana ada layar monitor yang menampilkan video ketika bangunan itu masih digunakan sebagai pabrik rokok.

Kemudian ada alat-alat laboratorium yang digunakan sebagai alat tes standarisasi rokok. Selanjutnya pengunjung dapat menuju tangga untuk turun ke bawah, tempat yang dulu pernah menjadi area produksi rokok.

Puas berkeliling di bangunan utama, pengunjung dapat berkeliling di bagian luar bangunan karena tempatnya cukup teduh dan arsitekturnya yang kental, bagus untuk mengabadikan momen. Namun jika kamu beruntung, ada pameran-pameran yang disuguhkan di sana. Seperti pameran musik dan keramik di Bulan Maret 2020 kemarin.

Untuk fasilitas di museum ini sudah sangat baik, ada toilet yang interiornya sangat unik. Kemudian cafe, tempat membeli souvenir. Malah kamu juga dapat menggunakan bus yang disediakan oleh museum ini untuk berkeliling Kota Surabaya. Sekali lagi saya katakan tour ini gratis.

Oh iya, seditkit tips buat kamu. Karena lokasi ini agak jauh dari jalan utama, saya sarankan untuk gunakan kendaraan pribadi atau berjalan cukup jauh. Jangan lupa menggunakan krim tabir surya agar kulitmu terlindung dari paparan sinar matahari yang merajai Kota Surabaya. See You!

Indonesia Tertutup Bagi Turis Asing Mulai 2 April

Indonesia akan menutup diri dari turis asing. Larangan ini akan berlaku esok hari atau di tanggal 2 April. Pemerintah menerbitkan peraturan larangan bagi orang asing masuk atau transit di Indonesia. Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah Indonesia.
"Mencermati perkembangan wabah COVID-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," kata Plt Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jhoni Ginting melalui tayangan video di YouTube Ditjen Imigrasi.

Jhoni mengatakan aturan itu dimuat dalam Peraturan Menkum HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurutnya, aturan tersebut akan berlaku pada tanggal 2 April 2020 mulai pukul 00.00 WIB dan berakhir bila pandemi virus Corona sudah terkendali dan aman.

"Dengan diberlakukannya Permenkum HAM ini, maka Permenkum HAM Nomor 7 dan 8 Tahun 2020 dinyatakan tidak berlaku. Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020, pukul 00.00 WIB, dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ujarnya.

Jhoni menjelaskan, dalam aturan itu, terdapat pengecualian terhadap enam kategori orang asing. Keenam kategori orang asing itu boleh masuk ke Indonesia, namun tetap dengan syarat.

Komentar

Postingan Populer